Jambi, BATAKPOS
Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) Jambi melakukan sosialisasi tentang penegakan hokum terhadap pelaku perambah hutan. Sosialisasi itu bejerjasama dengan tim pengarah (steering committee) Provinsi Jambi, di Aula Kantor Kehutanan Provinsi Jambi, Kamis (22/7).
Direktur Proyek Flegt Jambi, Ir. H Ratman Tasmin, mengatakan, pertemuan tersebut membahas pencapain hasil kegiatan proyek pendukung atas kerjasama Uni Eropa dan Indonesia dalam penegakan hukum, tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan.
Disebutkan, hasil pertemuan ini dapat diterapkan dan diwujudkan sebagai referensi apa yang perlu ditindak lanjuti, dikembangkan dan diselesaikan
Sosialisasi itu diikuti 35 orang peserta dari satuan kerja perangkat dinas (SKPD) di 5 kabupaten, yakni Kabupaten Tebo, Muarojambi, Sarolangun, Batanghari dan Tanjung Jabung Timur.
Perambah Hutan
Sementara itu Bupati Kerinci, H Murasman di Kerinci, Kamis (22/7) , minta 8 orang warga Siulak, Kerinci, Jambi, yang ditangkap polisi hutan (polhut) dan Polres Kerinci, di kawasan Gunung Tujuh, dibebaskan. Delapan warga itu ditangkap Minggu lalu di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Namun permintaan itu ditolak Kasi Pengamanan Wilayah I TNKS, Junaidi. Menurut dia, pihaknya tetap memproses perambah hutan TNKS tersebut, meskipun ia ditelepon langsung oleh Bupati Murasman melalui ponsel Camat Gunung Tujuh, Samsuar.
“Saya tidak bisa menerima begitu saja permintaan bupati tersebut. Minggu dini hari lalu Camat Gunung Tujuh, Kepala Desa Pelompek dan Jernih Jaya dan seorang staf Kecamatan Camat Gunung Tujuh datang ke rumah saya agar tahanan yang dititipkan di Polres Kerinci dibebaskan,”katanya.
Junaidi mengaku, dirinya sempat dimarahi, bahkan diancam Bupati Murasman. Pihak bupati mengancam jika tidak melepaskan warga Siulak yang ditahan, akan turun 7 truk dari Pelompek. Namun Junaidi tetap bersikeras tidak mau melepaskan para tahanannya.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan, karena saya juga punya atasan. Kami tetap konsisten menjaga dan melestarikan kawasan TNKS. Siapapun yang merusak kawasan TNKS dapat dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar