Kamis, 01 Juli 2010

Dua Anggota DPRD Kota Jambi Bakal Ditahan

Jambi, BATAKPOS

Dua oknum Anggota DPRD Kota Jambi yakni Zulkifli Somad (PKB) dan Ridwan Wahab (Demokrat) yang kini jadi tersangka dana korupsi gratifikasi (permintaan uang) dari CV Usaha Sehat Bersama (USB) segera akan ditahan. Keduanya dua hari terakhir intensif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Zulkifli Somad, mantan Ketua DPRD Kota Jambi dua periode itu, telah diperiksa berulangkali. Hal yang sama juga dilakukan kepada Ridwan Wahab. Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi dalam dugaan pemerasan terhadap Pimpinan CV Usaha Sehat Bersama (USB) Safrudin sebesar Rp 500 juta.

Ridwan Wahab diperiksa hingga malam hari Rabu kemarin. Ridwan tiba di Kejati pukul 14.00 WIB dengan sedan warna ungu B 150 VP didampingi pengacaranya Sondang SH.

Mengenakan baju safari abu-abu Ridwan membawa setumpuk buku.

Sedangkan Zulkifli Somad yang seharusnya diperiksa Selasa (22/6) terpaksa ditunda karena ZS mengalami diare. Somad mengaku sering buang air besar terus dan menunda pemeriksaan dirinya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, Kamis (24/6) mengatakan, kedua tersangka kini diperiksa intensif. Kamis (24/6) ZS kembali melakukan pemeriksaan terkait gratifikasi senilai Rp 500 juta lebih.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Jambi, Arif Munandar SE telah menyerahkan dokumen yang mesti dilengkapinya. ”Saya hanya menyerahkan dokumen yang diminta penyidik untuk melengkapi dokumen pemeriksaan,”katanya.

Menurut kabar di Kejati Jambi, kedua tersangka bakal segera ditahan jika bukti-bukti sudah lengkap. Kedua tersangka itu juga terlibat dalam kasus modus serupa yang kini ditangani Polda Jambi. ruk

Tidak ada komentar: