Jambi, BATAKPOS
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jambi 19 Juni 2010 lalu yang pemenangnya diumumkan KPU Provinsi Jambi akhir Juni lalu, hingga Selasa (6/7) tanpa adanya gugatan dari tiga pasangan calon lainnya. Kandidat yang kalah tak ada satupun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Provinsi Jambi sudah berkoordinasi dengan MK. KPU Provinsi Jambi, Selasa (6/7) menyurati DPRD Provinsi Jambi, menyampaikan hasil pleno penghitungan suara dan penetapan cagub terpilih.
Demikian dikatakan Anggota KPU Provinsi Jambi Pokja Pemungutan dan Pengitungan Suara, Kasrianto, Selasa (6/7). Menurutnya, pihaknya juga menyurati presiden melalui mendagri tentang hasil Pemilukada Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin kepada wartawan, Selasa (6/7) mengatakan, dirinya meminta kepada ketiga pasangan lain jangan asal melakukan gugatan jika tidak punya bukti yang kuat.
“Pemilukada Provinsi Jambi sudah berjalan dengan baik dan kondunsif. Jangan ada calon yang kalah membuat keributan. Terimalah kekalahan itu dan mari mendukung (HBA-FU) pasangan Gubernur Jambi Periode 2010-2015 dalam membangun Jambi,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar