Selasa, 03 Maret 2015

Media “Abal-abal” Sedot APBD Kota Jambi

MANTAB KABAG HUMAS KOTA JAMBI YASIR

JAMBI-Tak dapat dipungkiri. Carut marutnya pengelolaan anggaran di Humas Pemkot Jambi juga dampak dari maraknya media online, cetak, elektronik “abal-abal” yang tidak memiliki badan hukum. Bahkan 80 persen dari 60 media yang bermitra dengan Humas Pemkot Jambi dicap abal-abal.

Media ini yang selama ini menggerogoti dana Humas Kota Jambi dengan modus “bagi hasil” dengan oknum media tertentu yang sudah bermitra. 

Modusnya dengan memuat berita ADV dan Sociaty atau iklan pada media tertentu. Kemudian tagihan itu dibagi dua dengan oknum pejabat Humas Kota Jambi dan kroninya.

Misalnya tulisan ADV, Sociaty atau Iklan ditulis Rp 2 Juta di kwitansi pedagihan, lalu separuhnya Rp 1 Juta disetorkan kepada oknum pejabat Humas dan kroninya. Modus seperti ini sudah berlangsung tahunan.

Surat Edaran Sekda Jambi


Pemerintah Kota Jambi melalui Sekda Kota Jambi Ir Daru Pratomo mengeluarkan Surat Edaran kepada 60 media minus Harian Jambi soal media yang bermitra dengan Pemkot Jambi.

Surat Edaran itu tentang media yang bermitra dengan Pemkot Jambi harus media yang sudah berbadan hukum resmi dan diakui oleh Dewan Pers. Sekda Kota Jambi juga melampirkan Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Surat Edaran Dewan Pers itu meliputi 1. “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No 40/1999. Sesuai Standar Perusahaan Pers Badan Hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang0undangan Badan Hukum lainnya yaitu Yayasan atau Koperasi.

Kedua. “Perusahaan Pers Memberikan Kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya” (Pasal 10 UU No 40/1999). Ketentuan ini perlu ditekankan karena Dewan Pers menemukan sejumlah kasus perusahaan pers hanya memberikan Kartu Pers kepada wartawannya tanpa memberikan gaji dan meminta wartawannya mencari penghasilan sendiri.

Ke-tiga “Perusahaan Pers wajib memberikan upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun” (Butir 8 Standar Perusahaan Pers). Dalam hal ini Dewan Pers mengingatkan sesuai dengan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 Juta.

Ke-empat “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk perusahaan pers ditambah nama dan alamat percetakan “ (Pasal 12 UU No 40/1999). Surat Edaran Dwan Pers itu ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan SH MCI. (Lee)

Tidak ada komentar: