Minggu, 19 Februari 2012

Militansi Pers dan LSM Jambi Terhadap Kepemilikan Pulau Berhala Dipertayakan

Jambi, BATAKPOS


Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambi dinilai kurang berpihak terhadap kepemilikan Pulau Berhala oleh Provinsi Jambi. Pers dan LSM cenderung menyalahkan dan menyudutkan Pemerintah Provinsi Jambi terkait dengan adanya informasi putusan Mahkamah Agung (MA) Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011.

Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M. Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pemberitaan pers Jambi dan statemen LSM Jambi cenderung tendensius menyalahkan Pemerintah Provinsi Jambi. Seyogyinya pers dan LSM Jambi lebih mengedepankan dorongan atau motivasi Pemerintah Provinsi Jambi dan masyarakat Provinsi Jambi untuk bersatu padu menggalang dukungan agar Pulau Berhala resmi secara hukum masuk Provinsi Jambi.

Demikian dikatakan Tokoh Masyarakat Jambi yang juga budayawan Jambi Drs Junaedi T Noor kepada BATAKPOS di Jambi, Jumat (17/2) terkait dengan pemberitaan media massa tentang “Lepasnya Pulau Berhala dari Jambi”.

Disebutkan, namun dengan adanya informasi media online yang sumbernya belum jelas terkait putusan MA tersebut, pers dan LSM Jambi justru membuat judul berita tentang Pulau Berhala yang seolah-olah sudah memvonis Pulau Berhala masuk Kepri. Padahal salinan Putusan MA belum diterima oleh Pemprov Kepri dan Peprov Jambi.

Menurut Junaedi T Noor, pemberitaan pers Jambi cenderung melemahkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperjuangkan Pulau Berhala tersebut. Bahkan sebaliknya pers Jambi menguatkan klaim Kepri terhadap Pulau Berhala sesuai dengan Putusan MA yang masih sekedar isu di media online.

“Pers Jambi dan LSM juga memiliki tanggungjawab moral untuk memperjuangkan Pulau Berhala masuk Jambi, bukan sebaliknya membuat pemberitaan yang tendesius melemahkan Pemprov Jambi dalam memperebutkan Pulau Berhala tersebut,”katanya.

Belum Terima Salinan Putusan MA

Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA) disela-sela acara peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1433 H./2012 M, yang dirangkai dengan launching LKPPM -IKA-PMII Jambi, di Asrama Haji Kotabaru Jambi, Jumat (17/2) mengatakan, putusan MA yang membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 44 Tahun 2011 perihal status Pulau Berhala, maka Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan sampai saat ini belum menerima putusan tertulis dari Makamah Agung.

Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan menunggu sampai putusan dari Makamah Agung tersebut di sampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Jikapun ada Putusan MA itu, kata HBA, memang ada kesalahan dalam memutuskan status Pulau Berhala melalui Permendagri No 44 tahun 2011 lalu.

Menurut HBA, seharusnya keputusan soal Pulau Berhala masuk Provinsi Jambi itu bukan berupa Permendagri, melainkan berbentuk SK. “Harusnya berbentuk SK, bukan Permendagri. Jika berbentuk SK maka tidak bisa lagi digugat. Saya pernah menanyakan hal ini kepada menteri, namun Permengari sudah keluar. Nanti kita koordinasikan lagi dengan Kemendari langkah selanjutnya, apakah dibuatkan SK atau bagaimana,”katanya.

Jambi Pastikan Kepemilikan Pulau Berhala

Sebelumnya Pemprov Jambi telah memastikan kepemilikan status Pulau Berhala yang disengketakan antara Pemprov Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama 30 tahun lebih, milik Jambi. Status Pulau berhala resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah adiministratif Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Hal itu ditegaskan Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin saat jumpa pers bertempat di ruang konferensi pers Kantor Gubernur Jambi, Rabu (12/10/11).

Disebutkan, penetapan Status Pulau Berhala tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Patrialis Akbar dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 yang dibacakan oleh Sekda, dinyatakan “Pulau Berhala terletak di bagian Utara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada posisi 0º 51’ 34” Lintang Selatan (LS) dan 104º 24’ 18” Bujur Timur (BT).

Dalam pasal 3 dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, dan dalam pasal 4 dicantumkan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Keutuhan Kepulauan Riau (Amuk Kepri) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/10/11). Massa yang dipimpin Sakti Ferdinand ini mengecam Mendagri Gamawan Fauzi yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011, yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Provinsi Jambi.

Massa mendesak Gamawan mencabut Permendagri tertanggal 29 September 2011 itu, dan memasukkan Pulau Berhala menjadi milik Provinsi Kepri. Perwakilan demonstran pun ditemui Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek. ruk

Tidak ada komentar: