Rabu, 08 Februari 2012

Dewan Pers Selesaikan 80 Persen Kasus Secara Mediasi

Ketua Dewan Pers Bagir Manan saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dengan MoU Dewan Pers dengan Polri di Jambi, Selasa (7/2). Foto batakpos/rosenman manihuruk

Pengaduan Perbuatan Jurnalistik

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 80 persen pengaduan perbuatan jurnalistik di Dewan Pers diselesaikan dengan mediasi

Dan tidak sampai ke ranah hukum. Sementara pengaduan yang masuk ke Dewan Pers mengalami peningkatan dan hal tersebut merupakan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pemberitaan pers.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan kepada wartawan disela-sela acara Diskusi “Peningkatan Profesionalisme Wartawan” di Novita Hotel, Selasa (7/2). Diskusi tersebut dihadiri puluhan pelaku pers (wartawan, pengusaha pers) dan penarasumber enam orang dari Dewan Pers.

“Kalau soal angka pengaduan saya kurang hafal, namun pengaduan meningkat terus. Peningkatan itu bagus, artinya masyarakat kita mempunyai kesadaran mengenai hak-haknya yang dianggap dirugikan oleh wartawan. Dari jumlah tersebut 80 persen diselesaikan lewat mediasi,”katanya.

Menurut Bagir Manan, dari mediasi tersebut, Dewan Pers menemukan ada kecerobohan wartawan misalnya tidak melakukan verifikasi yang baik, tidak berimbang dalam pemberitaan.

“Pelapor pengaduan perbuatan jurnalistik itu mulai dari bupati, camat, lurah hingga masyarakat umum. Tapi ada juga laporan hanya bentuk surat,”katanya.

Bagir Manan juga menyinggung kalau infotaiment, bukan merupakan karya jurnalistik karena lebih kepada hiburan semata. Jika ada penampilan gambar yang terlampau vulgar, Bagir Manan mengatakan hal itu adalah tugas dari KPI.

Mou Dewan Pers Dengan Polri

Menurut Bagir Manan, pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) Ke-27 di Jambi, Kamis (9/2) mendatang, Dewan Pers akan melakukan penanda tanganan memorandum of understandig (Mou) dengan Kepolisian Negara Indonesia (Polri).

MoU itu menyangkut kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seperti ketika ada kasus yang menyangkut pemberitaan media yang dilaporkan oleh publik, maka sepatutunya diselesaikan dulu melalui mediasi dengan Dewan Pers.

Kerjasama ini sudah dirintis sejak tahun 2004 lalu dan telah disepakati dan MoU tersebut akan ditanda tangani Kamis (9/2). Jika Polisi di seluruh Indonesia diharapkan berkordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses pengaduan itu jadi kasus hukum.

“Namun kasus yang menyangkut wartawan dalam tugas jurnalistik, harus sesuai dengan KEJ. Namun jika kasus wartawan diluar dari pekerjaan jurnalistik, atau criminal lainnya, si wartawan akan diproses sesuai dengan hukum tanpa bantaun Dewan Pers,”katanya.ruk

Tidak ada komentar: