Jumat, 24 Februari 2012

Hutan Jambi Harus Dikelola Secara Prosedural

Jambi, BATAKPOS
Awalnya Hutan Belantara, kini berubah jadi danau buatan akibat pertambangan batubara di Kabupaten Muarobungo. Foto Rosenman Manihuruk.

Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan agar hutan di Provinsi Jambi dikelola secara prosedural. HBA juga meminta bupati/walikota se Provinsi Jambi agar ijin pemanfaatan dan pengelolaan hutan dikelola secara prosedural.

Hal itu dikemukakan HBA pada Rapat Fasilitasi Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Provinsi Jambi, bertempat di Abadi Convention Center (ACC), Kota Jambi, Rabu (22/2). Rapat fasilitasi koordinasi dengan tema "Dengan Pengentasan Konflik Lahan dan Penataan Kawasan Hutan Kita Sinergikan Langkah untuk Menciptakan Jambi yang Tertib, Aman, dan Terkendali Menuju Jambi EMAS 2015" tersebut memang sangat penting diselenggarakan di Provinsi
Disebutkan, Pemprov Jambi mendorong percepatan penyelesaian konflik lahan di Provinsi Jambi serta untuk mengantisipasi munculya konflik lahan berkaitan dengan pemanfaatan hutan di kemudian hari.

“Lahan merupakan wilayah teritorial kedaulatan berfungsi sebagai modal dasar dalam membangun perekonomian yang membutuhksn suatu pengaturan, pengelolaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan, untuk mewujudkan cita-cita Negara,”katanya.

Gubernur Jambi juga menyempaikan dua catatan khusus untuk bupati dan walikota se Provinsi Jambi, yaitu : kasus narkoba Provinsi Jambi menempati rangking 6 se Indonesia dengan pengguna sekitar 50.000an. Kemudian permasalahan angkutan batubara.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI), Ir. Darori, MM dalam paparannya menyampaikan, dirinya dan instansi terkait lainnya telah melakukan semacam roadshow ke beberapa daerah dengan substansi untuk menginventarisir ijin pengelolaan hutan di luar prosedur dan langkah-langkah preventif agar pemberian ijin pengelolaan hutan diluar prosedur tidak terjadi lagi.


Disebutkan, di Kalimantan dan Sulawesi diduga ada 13 orang kepala daerah yang terlibat dalam pemberian ijin pengelolaan hitan di luar prosedur, sembari berharap agar di Provinsi Jambi tidak ada kepala daerah yang memberikan ijin pengelolaan hutan diluar prosedur. RUK

Tidak ada komentar: