Jambi, BATAKPOS
Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad (PKB) dituntut hukuman selama 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan CV Usaha Sehat Bersama (USB). Sementara seorang terdakwa lainnya Ridwan Wahab (Anggota DPRD Kota Jambi-P Demokrat) dituntut 4 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 200 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova, SH dan Evrin Harahap, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (3/3). JPU menilai Zulkifli Somad dan Ridwan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa berkeyakinan unsur melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan sudah terbukti. Begitu juga dengan unsur memaksa yang dilakukan terhadap saksi Syarfuddin (Direktur CV USB) juga sudah terbukti.
JPU juga membacakan bukti pesan pendek (sms) yang dikirim Zulkifli Somad dan Ridwan Zulsomad kepada saksi Syarpuddin. Sms tersebut bernada ancaman, menyebabkan saksi Syarpuddin, terbebani secara psikis dan akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa. Karena jika tidak, terdakwa mengancam tidak akan mengesahkan penambahan anggaran USB di APBD murni.
Salah satu sms Ridwan ke Syarpuddin, yang dibacakan oleh JPU dalam surat tuntutannya, kurang lebih berbunyi “Bos cubo lah janji itu, jangan main-main dengan aku, anggaran rumah pak Wali be aku pangkas, apo lagi kau boss,”.
Selain itu, Ridwan, juga mengirim sms yang berbunyi ancaman, akan buat heboh jika permintaannya tidak dikabulkan. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar