Selasa, 21 September 2010

Gubernur Jambi Minta Ketinggian Jembatan Muarosabak Tetap 18 Meter


Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) meminta kalangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tidak mempersulit pembangunan jembatan itu, khususnya ketinggian jembatan dari 12, 5 meter menjadi 18 meter ketinggian ruang bebas (clearance) jembatan itu dari muka air. Seharusnya ketinggian ruang bebas jembatan dari muka air tertinggi setinggi 18 meter dengan lebar alur lengkung 60 meter.

Kita minta agar oknum-oknum tertentu tidak mempolemikkan rencana penambahan ketinggian jembatan itu. Jembatan itu bisa mengancam matinya perekonomian Jambi jika batas ketinggian ruang bebas (clearance) jembatan itu dari muka air tertinggi hanya 12, 5 meter.

Hal itu ditegaskan Hasan Basri Agus, Senin (20/9) menjawab wartawan terkait penolakan dewan Tanjabtim terkait rencana perubahan ketinggian jembatan tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana Rp 10 miliar pada APBD 2011.

Disebutkan, pengguna alur pelayaran (DPC INSA dan 16 asosiasi lainnya) telah meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan pembangunan jembatan tersebut dengan batas ketinggian ruang bebas 18 meter dengan lebar alur lengkung 60 meter mengacu pada data ketinggian kapal menuju Pelabuhan Talang Duku Jambi.

Secara terpisah, Ketua Dewan Penasehat Indonesia National Shipowners Association (INSA) atau Persatuan Pelayaran Nasional Indonesia Provinsi Jambi, Soewarno Surinta, mengatakan, jika jembatan itu tingginya 12,5 meter akan menghentikan transportasi alur pelayaran ke Pelabuhan Talang Duku Jambi.

“Batas ketinggian ruang bebas 18 meter dengan lebar alur lengkung 60 meter sudah harga mati dari 16 asosiasi pengusaha pengguna pelayaran di Jambi. Jika hal itu tidak dilakukan Pemkab Tanjabtim bakal membunuh perekonomian Jambi. Karena ribuan orang pekerja pelayaran dan pengguna pelayaran di Jambi akan menganggur,”’katanya.

Disebutkan, Batas ketinggian ruang bebas 18 meter dengan lebar alur lengkung 60 meter sudah rekomendasi dari Departemen Perhubungan RI dengan nomor surat PU.60/3/4/DTL-09 tertanggal 28 September 2009 tentang rekomendasi tinggi jembatan Muarosabak.

Kemudian rekomendasi dari Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Jambi dengan nomor surat PC.010/1/2/AD.JBI-2009 tertanggal 8 Desember 2009. Selanjutnya surat Bupati Tanjung Jabung Timur ke Menteri Perhubungan RI tentang rekomendasi ketinggian jembatan Muarosabak. ruk

Tidak ada komentar: