Kasus Penembakan
Jambi, BATAKPOS
Bripka Rindang Pasaribu, anggota KP3 Jambi yang menembak kepala temannya, Tois Silitongan hingga tewas Juli lalu, dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Rindang yang menembak Tois hingga tewas menggunakan pistol kaliber 38 mm terancam 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Lusy SH, Kamis (23/9) mengatakan, terdakwa akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Sidang Rindang Pasaribu hanya tinggal menunggu penetapan jadwal saja. Kasus itu ditangani 4 orang jaksa, Lusy SH, Dewi SH, Diah SH dan Erik SH. Mungkin pekan depan sidangnya dimulai.
Kasus Rindang berawal dari acara minum tuak bersama Tois, di warung milik temannya, Pranen, di RT 16 Kasang. Seusai minum-minum, saat mau pulang Rindang terjatuh di depan warung. Ia ditolong oleh Tois dan Pranen.
Saat terjatuh pistol Rindang juga jatuh, dan langsung diselamatkan Tois. Rindang tidak sadar pistol itu jatuh. Ia terus pulang ke rumahnya, di Jl Lingkar Selatan. Sampai di rumah ia baru tahu pistolnnya hilang. Rindang pun kembali ke warung Pranen, tapi pistolnya tidak ketemu.
Rindang dan Pranen curiga Tois mencuri pistol tersebut, karena hanya Pranen dan Tois yang menolong waktu Rindang jatuh tadi. Tois yang ditemui Rindang dan Pranen di lokalisasi Pucuk tidak mengaku mengambil pistol tersebut.
Subuhnya Rindang mendatangi rumah Tois, di depan bedeng H Slamet, RT 16 Kasang, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi. Tois pun mengaku mengambil pistol itu. Tahu pistolnya ada pada Tois, Rindang pun emosi dan menodongkan pistol ke arah Tois dan menembak tepat di kening kiri Tois hingga tembus ke belakang kepala sebelah kanan. Tois tewas seketika. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar