Jambi, BATAKPOS
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) , Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindag Provinsi Jambi, melakukan inpeksi mendadak (sidak) makanan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Jambi, Kamis (2/9).
Sidak difokuskan guna mengecek makanan yang kedaluawarsa. Sasaran sidak di pusatkan di empat titik, yaitu Simpang Rimbo, Kotabaru Jambi, Pasar, Jelutung, dan Putri Ayu Telanaipura Jambi.
Dari sidak yang dilakukan Tim bersama itu, ditemukan sejumlah makanan kemasan yag kadaluarsa. Makanan kadaluarsa tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti. Tim juga mengingatkan kepada pengelola pusat penjualan untuk tidak menjual makanan/minuman yang kadaluarsa.
Kepala Bidang Pemeriksaan Balai POM Provinsi Jambi Koeswanto, Kamis (2/9) menjelaskan, ada 18 jenis produk Yeo`s yang dilarang beredar di pasaran, di antaranya, minuman rasa teh hijau, minuman teh hijau rasa peach, susu kedelai.
Selanjutnya, minuman leci, minuman air tebu, minuman buah kundur, minuman bunga krisantinum, dan banyak lagi jenis minuman lainnya.
BPOM RI mengintruksikan kepada BPOM seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran ke sarana produksi terhadap peredaran produk Yeo`s.
Jika ditemukan produk Yeo`s segera diamankan dan dimusnahkan, hal ini sesuai surat edaran Kepala Badan POM RI nomor PO.01.02.51.3372.
Koeswanto mengatakan, 18 jenis produk Yeo`s diimpor dari dua perusahaan yang berbeda, yakni perusahaan Anugerah Mandiri Lestari, Subang, Provinsi Jawa Barat, dan perusahaan YHS Indonesia, Jakarta. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar