Jambi, Batak Pos
Berbagai elemen masyarakat di Jambi sudah meresahkan tingginya peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Jambi. Peredaran narkoba ini justru melibatkan oknum aparat sehingga sulit untuk diberantas. Jambi kini sudah masuk tahap “surga” peredaran narkoba di Sumatera.
Dibekuknya tiga Bandar narkotika dan obat terlarang (narkoba) yakni Agus Marjoko(35) (perwira polisi disersi), Zainudin Pahmi(31) dan Yeni (33) ketiganya warga Kota Jambi, bias melegakan warga Jambi.
Penangkapan ketiga tersangka itu salah satu bukti peredaran narkoba di Provinsi Jambi masih marak dan terselubung rapi. TNI dan Polisi serta seluruh lapisan masyarakat diharapkan bias bekerjasam guna menyikat habis Narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Tidak tangung-tanggung, Tim Intel Korem 042 Garuda Putih Jambi dan Sat Narkoba Polda Jambi harus bergandengan tangan guna membekuk ketiga Bandar besar tersebut.
Alhasil, ketiganya dibekuk di Hotel Surya Jambi, Sabtu (4/10) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 700 juta dan uang tunai Rp100 juta. Selain itu juga turut diamankan empat buah pireks peralatan hisap sabu(bong), ratusan bungkusan plastik kecil,dua timbangan elektrik, alumunium foil.
Dari penelusuran BATAKPOS, para Bandar narkoba di Provinsi Jambi juga melibatkan oknum aparat. Tersangka Agus Marjoko merupakan disersi akibat terlibat narkoba. Peredaran narkoba di Jambi umumnya di tempat hiburan malam dan hotel.
Pasi Intel Korem 042 Garuda Putih Mayor Inf Drs R Saragih, mengatakan, pihaknya tetap melakukan kerjasama dengan Polda Jambi guna memberantas peredaran narkoba di Jambi.
Penangkapan Agus Marjoko, warga Talang Bakung, Jambi Selatan, Zainudin Pahmi warga Silincah Jambi Timur dan Yeni (33) warga Jalan Gajah Mada No.5 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung, Jambi di kamar No 105 Hotel Surya Pasar Jambi, adalah hasil kerjasama yang baik.
Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Iskandar MZ melalui, Kasat Lidik II Narkoba Polda Jambi, mengatakan, barang bukti 3,5 ons sabu yang terdiri dari 3 bungkus besar sabu-sabu ditambah dengan 8 paket ukuran kecil, 131 pil ektasi warna pink dan 13 ekstasi warna putih, didapat tersangka dari bandar narkoba berinisial 'A' di Jakarta.
Tim Direktorat Narkoba Satuan II Polda Jambi Sabtu (3/10) sekitar pukul 07.30 WIB juga berhasil membekuk tiga penyalur pil ekstasi ke Daerah Sungai Lilin dan Bayung Lincir, Sumatera Selatan. Penangkapan terjadi di depan Loket Jaya Bersama, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung Jambi.
Ketiga tersangka yakni Daeng (33) warga Bayung Lincir, Sumatera Selatan, Khairul (28) warga Jelutung, Kota Jambi dan Ernawati (30) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dari aksi penggeledahan polisi di lokasi kejadian, berhasil menyita 29 butir pil ekstasi berwarna merah jambu bermerek yang pink love diletakan di pakaian dalam wanita (bra) yang dipakai tersangka Ernawati. Lalu, ketiganya pun digiring ke Sat Lidik II Narkoba Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan penyidik.
Menurut AKBP Robert A Sormin, Agus Marjoko adalah mantan oknum anggota polisi. Agus Marjoko pernah menjabat dibagian Provam Polda Jambi dan Kapolsek Telanaipura.
Dikatakan, ketiga Bandar itu merupakan Target Operasi (TO) Polda Jambi. Bahkan sudah diintai sejak 6 bulan lalu gerak geriknya. Tersangka akan dikenakan pasal 59 dan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotrophika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dit Narkoba Polda Jambi Agustus lalu juga berhasil membongkar sindikat narkoba sekeluarga asal Aceh. Para tersangka yakni Nurhayati alias Atik (31), Suparman (40), Ratna Dewi (21), Saipul (19). Mereka sudah sembilan tahun berdomisili di Komplek Arwana Kecamatan Kota Baru Jambi.
Keluarga ini juga merupakan sindikat narkoba kelas kakap yang diintai polisi di Jambi. Dari penagkapan Atik, terbongkar semua sindikat narkoba yang juga merupakan satu keluarga. rosenman manihuruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar