Jambi, Batak Pos
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindag) Provinsi Jambi menyita puluhan telepon gengam hand phone (HP) berbagai merek di sejumlah took di Jambi, Kamis (29/10).
Selain HP illegal, Departemen Perdagangan RI juga menyita produk tertentu illegal seperti ban mobil penumpang merek Corsa, Gajah Tunggal, Bridgestone dalam berbagai tipe. Kemudian printer merek Canon tipe Pixma 145 dan Pixma IP 1300. Selanjutnya disita juga garam beryodium merek Segitiga G dan Mamata serta selang gas tabung merek GAS, TTL, FLN, MDLS Gas dan MPS Hos.
Disita : Kasubdit Pengawasan Barang ILMEA, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI, Veri Anggrijono (kanan-kiri) didampingi Kasubdin Perdagangan Barang Impor Disperindag Provinsi Jambi, Lesly Andalusia, Dayat dan Kasubdit Opersional Penyidikan Departemen Perdagangan RI, Martin Siregar, saat jumpa pers di Jambi, Kamis (29/10). Tampak sejumlah HP illegal dan ban dalam yang berhasil disita. Foto batak pos/rosenman manihuruk.
Demikian dipaparkan Kasubdit Pengawasan Barang ILMEA, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI, Veri Anggrijono didampingi Kasubdit Opersional Penyidikan Departemen Perdagangan RI, Martin Siregar, Dayat dari Ditjen Perdagangan dan Kasubdin Perdagangan Barang Impor Disperindag Provinsi Jambi, Lesly Andalusia, Kamis (29/10).
Ilegal : Petugas dari Pengawasan Barang ILMEA, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI, saat menemukan puluhan ban dalam mobil penumpang merek DA dan HK yang diduga tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Toko RB, Jl. Sudirman Thehok Jambi, Kamis (29/10).foto Rosenman Manihuruk.
Menurut Veri Anggrijono, inpeksi mendadag yang dilakukan tersebut guna memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri. Crash program pengawasan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan berkala serta pengaduan dari konsumen.
Disebutkan, sejumlah produk tertentu yang diduga illegal tanpa Stadar Nasional Indonesia (SNI), disita dari sejumlah took di kawasan Pasar Jambi dan Kota Jambi. Seperti di Toko Ban RB, Jl Sudirman Thehok Jambi, Toko SJB Jl M Yamin Simpang Kawat Jambi.
“Di Toko RB ditemukan Ban Dalam Mobil Penumpang merek DA dan di Toko SJB ditemukan ban dalam mobil penumpang merek HK yang diduga yang diduga tidak memenuhi persyaratan SNI. Kemudian sejumlah HP jenis black barry (Bb) berbagai merk juga ditemukan di Pasar Jambi tidak memiliki syarat SNI,”katanya.
Menurut Veri Anggrijono, tindak lanjut dari sidak tersebut, pihaknya melakukan berita acara pengamanan barang bukti dan berita acara penitipan barang bukti kepada pelaku usaha. Kemudian akan dilakukan pengujian di laboratorium yang terakriditasi, dilakukan klarifikasi kepada pelaku usaha oleh PPNS dinas Perindag Provinsi/Kota Jambi. Selanjutnya dilakukan langkah-langkah pembinaan dan atau penegakan humum. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar