Jambi, Batak Pos
Pemerintah Kota (Pemko) Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Jambi akan menindak tegas rumah took (ruko) wallet illegal di Jambi. Penyegelan ruko wallet illegal akan dilakukan kerana sunah mencemari lingkungan.
Kepala kantor Bapedalda Kota Jambi, Drs Rusli K Siregar MSi, Kamis (15/10) mengatakan, pihaknya dalam tiga hari terakhir sudah melakukan penindakan ruko wallet illegal. Pihaknya bekerjasama dengan Sat Pol PP Kota Jambi.
Disebutkan, ruko wallet milik Astuti Hasan C di Jalan Bafadol Cempaka Putih, Jambi disegel tim sidak, Kamis (15/10). Pemilik ruko wallet tersebut belum memperpanjang izin dan tidak lagi layak untuk ruko wallet.
Kemudian sehari sebelumnya petugas juga menyegel dua ruko wallet dalam keadaan terkunci. Tim sidak terus melakukan penertiban khususnya bagi rumah wallet yang tidak mempunyai izin ataupun masa berlakunya sudah habis.
Kemudian penindakan ruko wallet illegal juga diperlebar ke wilayah Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Sejumlah ruko wallet yang sebagian besar milik warga keturunan, ditengarai tidak memiliki izin. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar