Jambi, Batak Pos
Seorang guru wali kelas sekolah tingkat pertama di Jambi menampar tiga siswanya karena kepergok saat menonton video mesum di telepon gengam saat jam pelajaran berlangsung. Namun orang tua ketiga siswa tersebut balik melaporkan wali kelas tersebut ke Polisi karena tidak terima dengan perlakuan main tampeleng tersebut.
Adalah A Guntur, Wali Kelas I D SMP N 20 Lingkar Barat Jambi Selatan yang menampar Abimanyu(11), Ahok(11) dan Tandriadi(11) karena diduga sedang menonton film porno di handphone milik Tanriadi saat belajar dan dipergoki oleh guru yang mengajar.
Menurut keterangan A Guntur, kepada wartawan, Selasa (6/10), peristiwa berawal (30/10) saat itu Abimanyu(11), Ahok(11) dan Tandriadi(11) diduga sedang menonton film porno di handphone milik Tanriadi.
“Handphone mereka pun disita oleh guru tersebut. Tandriadi pemilik Handphone meminta guru agar handphone nya dikembalikan. Namun saya selaku wali kelasnya menyarankan untuk orang tua Tandriadi datang kesekolah sekaligus mengambil handphone yang disita,”katanya.
Kemudian Senin (05/10) A.Guntur memanggil Abimanyu(11), Ahok(11) dan Tandriadi(11). Saat ditanya tentang hanphone yang berisi adegan mesum itu, ketiganya kompak tidak mengakui menonton film porno yang tersimpan di handphone milik Tandriadi.
Merasa kesal, A.Guntur kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah Tanriadi, Ahok dan Abimanyu. Karena pukulan tersebut keras, sehingga Tanriadi mengalami luka memar dibagian kening.
Karena Tanriadi mengalami kesakitan, dirinyapun melaporkan ulah A Guntur kepada orang tuanya. Akhirnya orang tua Tandriadi membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum dan melaporkan ke Mapolsek Jambi Selatan
Menurut A Guntur, guru Ilmu Pengetahuan Sosial di SMP 20 itu, dirinya memang mengaku memukul tetapi hanya di bagian pipi. “Saya memang memukul ketiganya, tapi dibagian pipi. Pukulan itu hanya mendidik saja,”ujarnya.
Kata A Guntur, sebagai seorang wali kelas, dirinya harus memberikan pelajaran kepada siswanya itu, terlebih mereka membuat salah lantaran menonton video porno di handphone saat mengikuti proses belajar mengajar.
Ketua Komite SMP N 20, Abunjani melakukan proses perdamaian dengan mempertemukan orang tua korban dan pihak sekolah. "Untuk permasalahan disekolah sudah kita damaikan, namun apabila terbukti hasil visum terdapat bukti tanda kekerasan kita serahkan ke proses hukum pihak kepolisian,”kata Abunjani. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar