Jambi, Batak Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akan melaporkanpenyimpangan APBD 2007 Provinsi Jambi senilai Rp 8,9 miliar ke KomisiPemberantasan Korupsi (KPK). Penyimpangan APBD Provinsi Jambi 2007 ituberdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI.
"Kita akan segera melaporkan hasil temuan audit BPK RI perwakilanJambi tersebut ke KPK. Setelah 60 hari masa pembenahan hasil temuanBPK oleh instansi, hasil audit itu akan kita laporkan. Hanya DPRDProvinsi Jambi boleh melaporkan hasil audit tersebut ke parat hukum.Kita akan laporkan ke KPK,"kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, H ZoermanManap kepada wartawan di DPRD Provinsi Jambi, Senin (21/4/2008).
Menurutnya, hasil temuan BPK RI yang ada 16 poin tersebut padainstansi APBD Provinsi Jambi yang merugikan negera senilai Rp8.925.967.868. "Kita akan pilah-pilah mana penyimpangan yang akandilaporkan ke KPK. Kita sudah membahas ini ditingkat pimpinan dewan.Instansi yang tidak dapat mempertanggung jawabkan bersiap-siaplahdipanggil KPK,"katanya.
Disebutkan, jumlah paling banyak penyimpangan terdapat pada proyekjalan Batas Kerinci-Sanggaran Agung. Proyek tersebut terlambatdikerjakan dan didenda Rp 239.337.300 dan belum ditagih. Kemudianterdapat kemahalan harga galian tanah sebesar Rp 2.737.619.556.Penyimpangan juga terdapat dalam proyek ini yakni hasil galian tanahdigunakan sebagai material timbunan sebesar Rp 45.246.987.
Pos penyimpangan kedua terbesar terdapat di Dinas Pendidikan ProvinsiJambi, yakni Pengiriman Tenaga Profesional Guru dan PenyuluhanPertanian ke Luar Negeri sebesar Rp 2.562.854.250. Dana terindikasitidak efisien sebesar Rp 205.270.000. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar