Jambi, Batak Pos
Terkait kerusakan lingkungan hidup akibat galian bekas penambanganbatubar di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, BadanPengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) mengajak DinasPertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Kehutanan (Dishut)Provinsi Jambi melakukan koordinasi dengan Pemda Bungo.
Hal itu dikatakan Kepala Bapedalda Provinsi Jambi, Ir H.R.A RacmanPoetera melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian,Ir. Abren Yusuf, kepada wartawan, Jumat (25/4).
Menurut Abren, penambangan batubara itu tidak menggunakan bahan kimia.Jadi walaupun kondisi genangan air di dalam bekas galian berwarnahijau, tidak berbahaya karena tidak mengandung limbah bahan beracunberbahaya (B3). Namun bukan berarti kondisi itu bisa dikatakan tidakrusak.
"Ya, setahu saya galian bekas penambangan itu tidak mengandung limbahB3, karena proses penambangan tidak menggunakan bahan kimia," ujarnya.Menurutnya, sejauh ini Bapedalda Provinsi Jambi hanya sebagaikoordinator dan memberikan pembinaan kepada pemerintah kabupatendalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Mengenai pengawasan terhadap aktivitas perusahaan terkait pelestarianlingkungan itu dilakukan langsung oleh pemerintah kabupaten. NamunBapedalda Provinsi Jambi berhak memberikan saran kepada kabupatendan hal itu pernah dilakukan.
Berbicara masalah kewenangan Bapedalda Provinsi Jambi dalam melakukanpengawasan, kata Abren, sejak otonomi daerah pihak kabupaten jarangsekali melakukan koordinasi dengan provinsi.
Sehingga kami hanya berwenang memberikan pembinaan kepada dinasinstansi yang berkaitan dengan permasalahan ini. "Kalau tidak salahdi Bungo itu kantor Bapedalda-nya masih digabung dengan kantorpertambangan, yakni Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup KabupatenBungo, itu kalau tidak salah," katanya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jambi, Ir. IrmansyahRachman melalui Kepala Seksi (Kasi) Peralatan Ekplorasi danLaboratorium, Drs Dasril menjelaskan untuk bisa mengatakan kondisirusak tidaknya lingkungan hidup pasca penambangan batubara tergantungperizinan perusahaan penambangan yang dikelauarkan oleh PemerintahKabupaten Bungo. Sebab selain perizinan ada juga dokumen perjanjian.
Disebutkan, perjanjian pihak perusahaan dengan pemerintah kabupatenbiasanya berisi kesepakatan untuk mereklamasi bekas galian. Reklamasiinipun bukan hanya dilakukan penimbungan kembali, tapi ada jugaperjanjian minsalnya setelah dilakukan penambangangalian itu akan dijadikan kolam ikan atau danau untuk lokasi rekreasi air.
Dan itu juga sudah termasuk reklamasi, makanya harus tahu dulu isidokumen perjanjian tersebut. "Perjanjian reklamasi ini tertuang dalamSK (surat keputusan) izin ekplorasi sebelum dilakukanpenambangan,"tandasnya.
Namun, kata Dasril, penambangan dilakukan setelah perizinan diberikandan pertama menggali tanah bagian atas kemudian di kumpulkan, setelahitu digali lapisan kedua, ketiga lalu pengambilan batubara.
"Setelah batubara diambil tanah pada galian ketiga ditimbunkankembali ke dalam lubang, kedua dan ditimbun lagi dengan tanah palingatas yang subur tadi. Setelah itu dilakukan reboisasi atau penamankembali. Namun dalam hal penambangan di Bungo, itu tergantung bunyiperjanjian di dalam dokumen perizinan,"katanya.
Seperti diketahui, potensi sektor pertambangan dan energi di KabupatenBungo sangat prospektif untuk dikembangkan melalui investasi. Sepertibahan galian golongan A (batubara). Bahan tambang batubara diKabupaten Bungo memiliki kualitas cukup baik dengan kandungan kaloriantara 5.000-7.000.
Saat ini bahan tambang batubara sudah diusahakan oleh beberapaperusahaan, selain juga masih ada perusahaan lainnya yang tengah dalaproses perizinan. Adapun peluang investasi yang masih terbuka untukpertambangan batubara meliputi penggalian dan pemasaran batubara yangmasih belum diusahakan dan pembangunan industri yang menggunakan bahanbaku batubara.
Potensi Tambang Batubara Lokasi tambang batubara terdapat di RantauPandan 330-Deposit million ton (DMT), Qualitycalorie content (QCC) 5,800 - 7,300, total area (TA) 14,481 hektar danExploited (Ex) 6,481 hektar. Pelepat 319 DMT, 5,200 - 6,500 5,513 QCC,2,513 Ex, Jujuhan 255 DMT, 5,700 - 6,500 QCC, 17,946 5 TA, LimburLubuk Mengkuang 158 DMT, 5,700 - 6,500 QCC, 8 2 TA. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar