Kamis, 10 Oktober 2013

Lima Perusahaan Pertambangan di Jambi Beroperasi Secara Ilegal


Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono didampingi Sekda Prov Jambi.Foto Asenk Lee Saragih


Jambi, Bute Ekspres

Lima perusahaan pertambangan di Provinsi Jambi beroperasi tanpa ijin resmi dari instansi berkompeten. Lima perusahaan itu hanya mendapat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat kabupaten yang bukan kewenangan pejabat kabupaten tersebut. Perusahaan yang IUP illegal itu yakni PT Antam, PT Sarolangun Ketolo, PT Tembesi Coalindo, PT Satri Tapak Nawala, PT Bangun Energy Indonesia.   

PT Antam mendapat IUP dari Kabupaten Sarolangun dan Merangin, PT Sarolangun Ketolo IUP dan PT Tembesi Coalindo IUP dari Kabupaten Sarolangun serta PT Satri Tapak Nawala dan PT Bangun Energy Indonesia IUP dari Kabupaten Batanghari. Seharusnya IUP tersebut dikeluarkan dari Pemerintahan Provinsi Jambi. Kedepannya pemberian IUP semua persyaratan dilengkapi berdasarkan PP 23 Tahun 2010.    

Dampak dari salah prosedur IUP tersebut menimbulkan terjadinya manipulasi data potensi dan produksi, terjadinya eksploitasi area IUP di luar ijin yang dikeluarkan, terjadinya areal yang dieksploitasi lebih luas dibandingkan ijin yang diterbitkan, terjadinya penjualan informasi potensi pertambangan kepada pihak lain.

Dampak lain, terjadinya studi kelayakan tidak memperhitungkan biaya reklamasi dan pasca tambang yang sesungguhnya, terjadinya kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruk dan terjadinya penertiban IUP oleh pejabat yang tidak berwewenag.

Demikian penjelasan Ketua Tim Koordinasi dan Suvervisi Pencegahan Korupsi BPKP Perwakilan Jambi, Rajiun Sitohang pada semiloka pencegahan korupsi terkait upaya peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Jambi yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (9/10/13).

Semiloka dihadiri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Direktur Fiskal dan Investasi Deputi BPKP Pusat, Joko Prihardono dan pejabat dijajaran Provinsi Jambi.

Menurut Rajiun Sitohang, dari hasil pengamatan bidang Pertambangan di Provinsi Jambi, aspek pelayanan perijinan pertambangan di Provinsi Jambi masih kacaubalau. Seperti ditemukannya penertiban IUP tidak sesuai aturan meliputi belum adanya kelengkapan persyaratan teknis,  lingkungan dan finasial.

Pengaturan jangka waktu IUP eksplorasi tidak sesuai ketentuan, belum ada penetapan Wilayah IPU (WIUP) dan tidak menyetor jaminan pelaksanaan eksplorasi sebesar US$100.000.

“Dari aspek pengawasan perijinan pertambangan, ditemukan dasar perhitungan iuran tetap IUP tahun 2012 tidak tepat yang mengakibatkan kurang setor PNBP oleh pemegang IUP sebesar Rp 1.508.015.600. Kemudian terdapat potensi kekurangan penerimaan PNPB tahun 2013 sebesar US$ 190.960 yang disebabkan belum adanya persetujuan atas permohonan pengembalian IUP eksplorasi,”kata Rajiun Sitohang.

Menanggapi hal itu, Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin mengatakan, SKPD ESDM Provinsi Jambi harus bertindak tegas dalam menindak lanjuti temuan-temuan BPKP tersebut. Dirinya juga meminta Kepala ESDM Provinsi Jambi untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten yang mengeluarkan IUP sejumlah perusahaan tersebut.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengingatkan, Gubernur Jambi harus bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP tak sesuai prosedur dan kewenangan. Provinsi Jambi berpotensi mengalami kerugian besar akibat IUP yang tidak sesuai prosedur.

“Gubernur Jambi dan jajarannya harus bersikap tegas dalam menyikapi temuan dari BKPK tersebut. Hal itu penting karena merupakan PAD Provinsi Jambi kedapan. Selama ini IUP tersebut salah prosedur selama menahun, namun tidak ada aksi tegas, ini harus disikapi serius karena Provinsi Jambi sumber daya alamnya melimpah,”katanya.srg

Tidak ada komentar: