Eric P.H Sinaga Menuju DPRD Kota Jambi 9 April 2014. |
Jambi, Bute Ekspres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menetapkan 47 zona peraga kampanye yang tersebar di Kota Jambi. Penetapan ini dilakukan setelah menerima rekomendasi 48 zona peraga kampanye dari pemerintah Kota Jambi.
KPU Kota Jambi sudah tetapkan 47 zona di Kota Jambi sebagai lokasi penempatan alat peraga kampanye peserta pemilu 9 April 2014 mendatang. KPU Kota Jambi telah menerima 48 zona yang direkomendasikan Pemkot Jambi, namun hanya 47 zona ditetapkan, hal ini dikarenakan KPU Kota Jambi mempunyai kreteria sendiri dalam menentukan zona yang layak menjadi tempat alat peraga kampanye.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Hukum KPU Kota Jambi, Agus Fiadi kepada wartawan, Senin (30/9). Kreteria zona yang layak untuk dipasangi atribut partai, letaknya harus di pinggir jalan dan di tanah lapang, dan di setiap kecamatan, zona kuotanya tidak sama.
“KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2014, kepolisian dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) mengenai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, terkait alat peraga kampanye. Jika telah dilakukan sosialisi masih juga ditemukan alat peraga kampanye yang terpasang pada zona larangan maka sanksi akan diberikan,”katanya.
Disebutkan, sanksinya berupa teguran dan surat edaran agar mencabut sendiri atribut partai, namun jika surat itu tidak dihiraukan, KPU akan melakukan pencabutan bersama pihak berwajib.
Pantauan Bute Ekspres menunjukkan, baleho atau poster para caleg di Kota Jambi masih banyak terpasang di jalan-jalan protocol. Namun hingga kini belum ada tindakan penertiban dari pihak terkait. srg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar