Jumat, 03 Juni 2011

Polda Jambi Amankan 50 Pelaku PETI

Jambi, BATAKPOS

Jajaran kepolisian daerah Jambi berhasil mengamankan sebanyak 50 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) selama bulan Mei. Kelima puluh orang itu, tertangkap disaat melakukan penambangan di sejumlah daerah.

Penangkapan pelaku PETI merupakah hasil dari Operasi Siginjai Polda Jambi selama bulan Mei, dalam beberapa wilayah di Provinsi Jambi seperti di Kabupaten Muarojambi, Bungo, Tebo, Batanghari, Sarolangun.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat konfirmasi mengatakan, Pihak Polda bersama dengan Polres Muarojambi, Bungo, Tebo, Batanghari, Sarolangun, akan akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhap tersangka.

“Sementara di Kerinci, Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, tidak ditemukan adanya pelaku Peti. Sedangkan untuk Polresta, memang tidak dilakukan operasi peti,”katanya.

Dari 14 kasus yang ditemukan, Polda Jambi menangani satu kasus, Muarojambi satu kasus, Merangin dua kasus, Tebo dua kasus, Bungo dua kasus, Batanghari tiga kasus, dan Sarolangun tiga kasus.

Dari hasil penangkapan tersebut, barang yang berhasil diamankan sebanyak 146 barang bukti. Polres Sarolangun menangani 18 tersangka, Bungo 14, Batahari 8, Tebo 5, Muarojambi 5, Merangin 2, dan Polda 1 tersangka.

Semuanya ditahan dan akan dijerat dengan pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dengan ancaman 10 tahun penjara. ruk

Tidak ada komentar: