Jambi, BATAKPOS
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit investasi Bisnis Banking Center Bank Mandiri di Kota Jambi, senilai Rp 2 miliar. Kemudian kasus dugaan korupsi dana keuangan Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 10 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Andi M Iqbal Arief, Rabu (1/6/11) mengatakan, pemeriksaan masih berlanjut, guna mencocokkan keterangan yang didapat. Pihaknya masih memeriksa tiga orang pihak bank.
Disebutkan, kredit investasi tersebut bermula tahun 2009 lalu. Saat itu, Simanungkalit mengajukan kredit modal kerja kepada pihak BBC (Bisnis Bank Centre), senilai Rp 400 juta. Awalnya pembayaran lancer, pada tahun 2010, Simanungkalit kembali mengajukan perpanjangan dan juga mengajukan kredit investasi.
Pengajuan kredit investasi tersebut diduga bermasalah, ada dugaan agunannya telah dijual sebelum diagunkan.
Korupsi Pramuka
Sementara pihak Kejati Jambi terus melakukan pengumpulan data dan dokumen-dokumen terkait dugaan penyimpangan dana keuangan Pramuka Provinsi Jambi, yang mencapai Rp 10 miliar.
Pihak Kejati Jambi menyurati Inspektorat Provinsi Jambi, meminta data dan dokumen penyimpangan tersebut. Data dan dokumen tersebut telah diterima Kejati.
Kasus ini masih tahap pengumpulan data. Penyidik Kejati juga telah meminta keterangan dari pihak Inspektorat Provinsi Jambi, Riko Febrianto, Inspektur II, yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana Pramuka atas kebun sawit 400 hektare yang dimiliki oleh kwarda Jambi. Kebun tersebut terletak di Dusun Mudo, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar