Jumat, 27 Mei 2011

Delapan Tahun Tak Tersentuh Hukum

Wakil Bupati Muarojambi Segera Diperiksa Kejati Jambi

Jambi, BATAKPOS

Wakil Bupati Muarojambi Drs Mucktar Muis yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar, Kabupeten Muarojambi yang terjadi pada tahun 2004, bakal segera diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Proses penanganan kasus senilai Rp 14 miliar dan terdapat kerugian uang negera Rp 4 miliar tersebut tergolong lambat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Bonaventura Daulat (BD) Nainggolan SH kepada wartawan, Rabu (25/5/11) mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa tersangka Mucktar Muis yang menjabat Sekda Muarojambi saat kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil dan diperiksa. Kita tinggal menunggu usai pelantikan Bupati Muarojambi Periode 2011-2016 awal Juni ini. Dalam waktu dekat kita akan periksa. Saba raja dulu lah,”kata BD Nainggolan.

Menurut catatan BATAKPOS, Dua terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Bupati Muarojambi dan juga mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014, As’sad Syam dan rekanan proyek Sudiri Lesmana kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.

Sudiro Lesmana mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi atas kasasi MK enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Pada tahun 2008 lalu, Sudiro Lesmana dan As'ad Syam menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muarojambi. Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim PN Sengeti mengadili dan memutuskan kedua terdakwa vonis bebas.

Kemudian JPU Kejari Sengeti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kasasi MA turun dan memvonis Sudiro Lesmana enam tahun penjara. Sementara Mahkama Agung memvonis kasasi untuk As'sad Syam 4 tahun penjara dan kini telah mendekam di LP Kota Jambi.

Sebelumnya mantan Bupati Muaro Jambi yang juga mantan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, ini sempat buron selama satu tahun. As'ad ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/10) malam.

As'sad Syam, Mucktar Muis dan Sudiro Lesmana terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, senilai Rp 14 miliar yang merugikan negara Rp 4 miliar. ruk

Tidak ada komentar: