DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Minggu, 30 Januari 2011
Anggaran Tiket Pesawat PP Pejabat Jambi ke Jakarta Rp 4 Juta
Jambi, BATAKPOS
Anggaran biaya tiket pesawat pejabat Pemerintah Provinsi Jambi sejak tanggal 3 Januari 2011 menjadi Rp 4 juta dari Rp 2 juta sebelumnya. Pemprov Jambi mengambil kebijakan itu guna menambah anggaran biaya keberangkatan pergi-pulang (PP) untuk sejumlah pejabat teras di Provinsi Jambi.
Kebijakan ini terhitung sejak tanggal 3 Januari 2011 lalu. Sebelumnya untuk PP Jambi-Jakarta dan Jakarta-Jambi sebelumnya hanya Rp 2 juta. Namun terhitung mulai awal tahun ini besarannya mengalami kenaikan menjadi Rp 4 juta atau naik menjadi 100 persen.
Keberangkatan pejabat ke Jakarta akan ditanggung dengan menggunakan maskapai kelas bisnis. Penjabat yang akan menikmati fasilitas tersebut adalah gubernur dan isteri, wakil gubernur dan isteri, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta pejabat eselon I, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Anggaran di Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Budiono, Jumat (28/1). Disebutkan, berlakunya kenaikan biaya keberangkatan sejumlah pejabat ini setelah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2011.
Menurut Budiono, kenaikan jatah tiket pesawat bagi pejabat teras ini tidak menyalahi peraturan yang ada. Ini karena pihaknya terlebih dahulu melakukan survei ke maskapai Garuda Airlines untuk mengecek harga terbawah untuk kelas bisnis. ruk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar