Halaman

Minggu, 30 Januari 2011

Anggaran Tiket Pesawat PP Pejabat Jambi ke Jakarta Rp 4 Juta


Jambi, BATAKPOS

Anggaran biaya tiket pesawat pejabat Pemerintah Provinsi Jambi sejak tanggal 3 Januari 2011 menjadi Rp 4 juta dari Rp 2 juta sebelumnya. Pemprov Jambi mengambil kebijakan itu guna menambah anggaran biaya keberangkatan pergi-pulang (PP) untuk sejumlah pejabat teras di Provinsi Jambi.

Kebijakan ini terhitung sejak tanggal 3 Januari 2011 lalu. Sebelumnya untuk PP Jambi-Jakarta dan Jakarta-Jambi sebelumnya hanya Rp 2 juta. Namun terhitung mulai awal tahun ini besarannya mengalami kenaikan menjadi Rp 4 juta atau naik menjadi 100 persen.

Keberangkatan pejabat ke Jakarta akan ditanggung dengan menggunakan maskapai kelas bisnis. Penjabat yang akan menikmati fasilitas tersebut adalah gubernur dan isteri, wakil gubernur dan isteri, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta pejabat eselon I, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Anggaran di Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Budiono, Jumat (28/1). Disebutkan, berlakunya kenaikan biaya keberangkatan sejumlah pejabat ini setelah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2011.

Menurut Budiono, kenaikan jatah tiket pesawat bagi pejabat teras ini tidak menyalahi peraturan yang ada. Ini karena pihaknya terlebih dahulu melakukan survei ke maskapai Garuda Airlines untuk mengecek harga terbawah untuk kelas bisnis. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar