Jambi, BATAKPOS
Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Cabang Jambi menemukan pengendapan dana kesejahteraan karyawan (DKK) di Bank Jambi senilai miliaran Rupiah. Bank Indonesia (BI) Cabang Jambi juga diminta memberikan penjelaskan terkait temuan adanya indikasi pengendapan dana tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Wahab Hasyab, Selasa (16/2) mengatakan, pihak Bank Jambi melakukan pengendapan DKK dan tidak yang mengalokasikannya sesuai sasaran.
Disebutkan, pada 2004 ada dana Rp 6,8 miliar lebih untuk keluarga pra-sejahtera dan DKK yang belum disalurkan. Pada 2005 dana itu ada lagi sekitar Rp 8,4 miliar lebih. Kemudian dana untuk mantan pegawai sebesar Rp 228,6 juta lebih.
Selanjutnya pada tahun 2008, di Bank Jambi juga ada dana untuk Restrukturasi Kredit Eko Raharjo yang dianggap tidak efektif, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada bank sekitar Rp 101,7 juta lebih.
Menurut Wahab Hasyab, pihak BI juga diminta untuk membeberkan pengendapan dana tersebut. Karena selaku pengawas BI harus transparan sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Secara terpisah, Pimpinan Bank Indonesia Cabang Jambi, Iing M Hasanudin kepada wartawan, Selasa (16/2) mengatakan, jika memang perlu dan diminta untuk menjelaskan tentang data-data yang ada di BI dalam temuan BPK mengenai Bank Jambi, pihaknya akan beberkan datanya.
Disebutkan, jadwal pertemuan dengan Bank Indonesia, Bank Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi untuk kejelasan masalah tersebut masih dilakukan penyesuaian. Sehingga yang hadir nantinya adalah pimpinan bank masing-masing, karena mereka orang yang tahu dengan masalah tersebut.
Menurut Iing M Hasanudin, Bank Jambi adalah milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, didirikan pada 12 Februari 1959 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Sejak 22 November 2007 statusnya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan namanya dirubah menjadi Bank Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar