Jambi, BATAKPOS
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang memimpin sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati Tebo 2011 memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilukada Tebo harus diulang.
Dari hasil Pleno KPU Tebo (Rabu/16/3/11), perolehan suara Suka–Hamdi memperoleh 74.436 suara, Ridham – Eko mendapat 12.982 suara, dan Yopi – Sapto meraup 77.157 suara. Selisih suara antara Yopi – Sapto dengan Suka–Hamdi sangat tipis, hanya 2.721 suara. Pemilukada Tebo dilaksanakan (Kamis (10/3/2011) lalu.
Gugatan ini diajukan pasangan Cabup dan Cawabup Sukandar–Hamdi (Suka – Hamdi) sebagai termohon dan pasangan Cabup dan Cawabup Yopi Muthalib – Sri Sapto Edi (Yopi – Sapto) serta KPU Tebo sebagai pihak tergugat.
Dalam putusannya, MK yang dibacakan sekitar pukul 15.30 wib, Rabu (13/04) majelis hakim memutuskan bahwa Pemilukada di Kabupaten Tebo harus diulang. MK mengabulkan permohonan Sukandar-Hamdi untuk pemungutan suara ulang di semua TPS di 12 kecamatan yang ada di Tebo.
Demikian keterangan Anggota Divisi Hukum KPUD Tebo, Bahrullah, Kamis (13/4) kepada wartawan di Jambi. Menurutnya, MK memutuskan Pemilukada Ulang berdasarkan bukti-bukti serta keterangan para saksi dari kedua belah pihak (tergugat dan termohon).
Sementara itu, Polres Tebo, kini tengah menangani sembilan kasus tindak pidana pelanggaran Pemilukada Bupati Tebo, yang dilaksanakan Kamis (10/3/2011) lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Moh Arifin S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ernis Sitinjak, Kamis (13/4).
Sembilan kasus yang sedang ditangani tim Reskrim Polres Tebo sebagai penyidik Gakkumdu adalah pelanggaran terhadap pasal 117 ayat 4 Undang-undang (UU)nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan ancaman 12 bulan penjara.
Panwas melimpahkan kepenyidik Gakkumdu diberi batas waktu 14 hari, namun untuk penyidik Gakkumdu Pemilukada tidak ditentukan limit waktu, karena yang diberlakukan adalah KUHAP bukan UU pemilu. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar