Senin, 25 April 2011

Kejati Jambi Didesak Usut Penggelapan Dana Kas Pramuka Sebesar Rp 167 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera mengusut penggelapan danma kas Kwarda Pramuka Provinsi Jambi sebesar Rp 167,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola Kwarda Provinsi Jambi.

Ketua LMS Sembilan Jambi, Damhuri, Rabu (20/4) mengatakan, kebocoran dana Pramuka yang bersumber dari hasil pengelolaan perkebunan sawit yang dikelola Kwarda Pramuka Provinsi Jambi diduga semakin membesar.

“Angka sebesar Rp 167,2 miliar itu kita hitung sejak perkebunan sawit panen perdana pada tahun 1996. Saat itu perkebunan sudah dikelola Kwarda Pramuka Jambi. Pola perhitungannya, satu batang sawit mampu menghasilkan 100 kg, sementara 1 hektarenya paling sedikit ditanami 100 batang sawit. Artinya, dengan 400 ha lahan sawit setiap bulannya mampu menghasilkan 4 ribu ton sawit,”katanya.

Menurut Damhuri, dalam bukti-bukti yang ditemukan setiap bulannya terjadi kebocoran sekitar Rp 400 jutaan. Kebocoran itu dalam bentuk mark up ataupun ada yang tidak dilengkapi bukti-bukti.

Disebutkan, harga sawit diasumsikan perkilonya hanya Rp 1.000 saja, artinya dalam satu bulan kebun sawit seluar 400 hektare tersebut mampu menghasilkan keuntungan Rp 4 miliar.

Menurut Damhuri, pola pembagian keuntunagn antara Kwarda Pramuka Jambi mendapatkan 40 persen dan PT Inti Indosawit Subur (IIS) sebagai pengelola perkebunan sawit itu mendapatkan keuntungan 60 persennya.

“Setiap bulan Kwarda Jambi mempunyai keuntungan seharusnya, minimal Rp 1,6 miliar. Lantas jika dari tahun 1996 atau sekitar 108 bulan, pemasukan sudah bisa mencapai Rp 172,8 miliar. Tapi setalah kita hitung uang Rp 167,2 yang hilang tidak tahu kemana. Itu yang kita pertanyakan,”katanya.

Selama ini, Kwarda Pramuka Jambi tidak pernah mengeluarkan dana untuk kegiatan. Pasalnya, semua kegiatan Kwarda Pramuka Jambi menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Buktinya, sejumlah inventaris kantor yang ada berlambang asset pemerintah,”ujarnya.

“Kita minta Inspektorat mengaudit keuangan Kwarda yang bersumber dari perkebunan sawit itu sejak panen perdana 1996 dulu. Hasil Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar yang pernah diberitakan media, terlalu kecil untuk ukuran kebun seluar 400 hektare tersebut,”katanya.

Pihak LSM Sembilan Jambi juga agar Pemerintah Provinsi Jambi merekomendasikan penggelapan dana kas Kwarda Pramuka Jambi tersebut ke aparat hokum.

Sementara itu, pihak Inspektorat Provinsi Jambi sudah mempersiapkan data dan rekomendasi ke Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) terkait dugaan penyimpangan dana Pramuka tersebut.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik, mengatakan, semua rekomendasi yang akan disampaikan ke Gubernur Jambi sudah selesai dibuat. “Rekomendasinya tinggal diserahkan saja kepada Gubernur Jambi. Hari ini akan diserahkan,”katanya.

Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Sepdinal mengatakan, pihaknya menunggu hasil rekomendasi tersebut. Sepdinal menolak memberikan penjelasan kepad wartawan terkait dengan kebocoran dana kas pramuka tersebut. ruk

Tidak ada komentar: