Jambi, BATAKPOS
Pihak Inspektorat Provinsi Jambi menemukan adanya kebocoran kas Kwarda Pramuka Provinsi Jambi sebanyak Rp 10 miliar. Bocornya kas pramuka tersebut juga terkait dengan usaha perkebunan sawit yang dikelola Kwarda Pramuaka Provinsi Jambi yang dikorupsi sekitar Rp 300 juta per bulan.
Bocornya kas pramuka yang diduga dikorupsi oleh pengurus Kwarda Provinsi Jambi, Senin (18/4) dilaporkan ke Gubernur Jambi. Pihak Provinsi Jambi juga akan melaporkan penyimpangan kas tersebut ke aparat hokum.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik, Senin (18/4) mengatakan, penghasilan kebun sawit tersebut sudah sampai dua tahun. Jumlahnya mencapai Rp 7 miliar lebih dalam dua tahun.
Sementara jumlah kas pramuka ketika terjadi alih pemangku kepemimpinan dari mantan Sekda Chalik Saleh ke mantan Sekda, AM Firdaus mencapai Rp 8 miliar. Saat ini, yang tersisa hanya Rp 3 miliar lebih saja, artinya terjadi penyusutan senilai Rp 3 - 5 miliar.
Dalam bukti-bukti yang ditemukan, setiap bulan terjadi kebocoran sekitar Rp 400 jutaan, artinya jika dalam dua tahun kebocoran sudah mencapai Rp 8 milliar hingga Rp 10 miliar.
Erwan Malik mengatakan, pihaknya terus melakukan pengumpulan data agar kuat untuk dilaporkan ke rekomendasi gubernur untuk dilaporkan ke aparat hukum.
“Kalau Inspektorat hanya memeriksa dan meminta pengembalian dana. Kalau melaporkan itu sesuai intruksi gubernur,”katanya.
Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, AM Firdaus belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Ketika dihubungi di kediamannya tidak berada ditempat. Sejak serah terima dari Sekda Provinsi Jambi 21 Maret lalu, AM Firdaus sering tidak di Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar