DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Senin, 11 Oktober 2010
Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Jambi, BATAKPOS
Pelayanan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) diharapkan mampu mengakomodasi segala pengaduan masyarakat serta dalam prosesnya pun diharapkan mampu berjalan secara transparan. Pelayanan hokum kepada masyarakat harus ditingkatkan.
Demikian dikatakan Menteri Hukum Dan HAM RI H. Patrialis Akbar pada saat Peresmian Law Center (Pusat Pelayanan Hukum Terpadu) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Jambi, Sabtu (9/10).
Menurutnya, dengan adanya peresmian pusat pelayanan ini masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal sehingga pelayanan hukum dapat diselesaikan dengan adil dan merata.
“Sekarang ini hukum betul-betul merupakan bagian dari sistim yang amat sangat penting di negara ini, dan bahkan boleh dikatakan saat ini hukum sebagai primadona. Oleh karena itu, merupakan suatu kewajiban bagi semua orang bagaimana menempatkan posisi, konstruksi dan substansi hukum itu ditengah-tengah masyarakat juga termasuk kepada para pejabat-pejabat Negara,”katanya.
Penandantanganan yang disaksikan bersama dalam acara ini seperti adanya MoU antara Kementerian Hukum Dan HAM dengan Kapolda, Kajati serta Pengadilan Tinggi, ini adalah merupakan salah satu bagian dari sistim bersama untuk menyatukan langkah-langkah penegakan hukum kedepannya tidak lagi mengenal ego sektoral dengan prinsip-prinsip tentu tidak boleh interpensi satu sama lain.
Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus (HBA) dalam sambutannya mengatakan, hukum memiliki peranan yang sangat strategis yakni sebagai alat pengendali sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dilain pihak hukum sebagai acuan untuk mengambil kebijakan oleh setiap pemegang kebijakan itu sendiri.
Mengingat kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak yang harus diperhitungkan secara seksama, sedangkan pada saat bersamaan hukum dalam konteks penegakan setiap peraturan menjadi barometer dalam penentuan kredibilitas serta keberpihakan negara pada kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Menurut HBA, terwujudnya masyarakat yang sadar dan taat akan hukum merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional khususnya menyangkut pembangunan bidang hukum yaitu terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen dan tidak diskriminatif termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan (bias gender), terjaminnya konsistensi seluruh perangkat perundang-undangan baik pusat maupun daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ruk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar