Jumat, 30 April 2010

Mahasiswa Kembali Desak Kejati Usut Aliran Dana Fee Rumah Sakit Rp 1,5 Miliar

Aliran Dana RSUD Jambi Kepada 10 Pejabat

Jambi, BATAKPOS

Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut segera dugaan korupsi dana insentif (fee) sebesar Rp 1.586.800 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher (RM) Jambi kepada 10 pejabat di Jambi.

KBM Unbari juga mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk panitia khusus (Pansus) seta memberikan rekomendasi kepada Kejati Jambi guna mengusut aliran dana pembinaan RSUD RM Jambi kepada pejabat di Jambi tersebut.

Desakan itu disuarakan KBM Unbari saat berunjukrasa di Kejati Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, Rabu (29/4). Ikut dalam orasi itu Gubernur Fakultas Hukum (FU) Unbari, Arianto, Gubernur Fakultas F Kip, Bahagia Ritonga, Gubernur Fakultas Peternakan, Hardianus, Gubernur Fakultas Teknik, Budi Irawan, Gubernur Fakultas Ekonomi Dhafi Akbar dan Gubernur Fakultas Persma Unbari, Jefri Munandar.

Koordinator KBM Unbari, Ridho Santoni, mengatakan, pemberian fee itu merupakan gratifikasi yang masuk dalam cara-cara penyogokan pejabat pembuat kebijakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan gratifikasi dilarang. “Menurut Siti Fadillah (Mantan Menteri Kesehatan RI) tidak ada Kemenkes yang mengharuskan RSUD untuk memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah,”ujar Ridho.

Aliran dana jasa pembinaan mengalir kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi, Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Ketua Komisi IV DPRD Prov Jambi.

Menurut KBM Unbari, total daya yang telah dikeluarkan RSUD RM Jambi kepada 10 pejabat itu sejak 2002-2010 sebesar Rp 1.586.800.000 dengan rincian tahun 2002 Rp 88 juta, 2003 Rp 143 juta, 2004 Rp 136 juta, 2005 Rp 126 juta, 2006 Rp 139 juta, 2007 Rp 154 juta, 2008 Rp 225 juta, 2009 Rp 265 juta dan tahun 2010 Rp 310 juta.

”Saya sangat terkejut ketika mendengar RSUD RM Jambi memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah,”kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dikutip Jefri Munandar.

KBM Unbari menuntut kepada DPRD Provinsi Jambi untuk mendekontruksi Perda Jambi No 1 tahun 2009 tentang pembagian uang pembinaan kepada 10 pejabat Pemerintah Provinsi Jambi karena tidak sesuai dan tidak diatur dalam Kemenkes dan Kemendagri serta terindikasi pelanggaran hukum.

”Kita juga minta kepaja pejabat yang menerima uang fee tersebut untuk segera mengembalikannya kepada kas negera karena tidak sesuai dengan Tugas dan fungsinya (Tufoksi). Usut tuntas pelayanan umum milik daerah yang memberikan uang kepada pejabat pemerintah dengan iming iming uang pembinaan,”kata Ridho Santoni.
KBM Unbari juga mendesak Kejati Jambi mengusut indikasi korupsi yang selama ini diibaratkan ditempat baik permasalahan RSUD RM Jambi maupun korupsi lainnya. ruk

Tidak ada komentar: