Jambi, Batak Pos
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin
mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD
Provinsi Jambi. Masing-masing Ranperda itu yakni tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana, Badan Narkotika,
Sekertariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Ranperda tentang
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Jambi.
Pengajuan Ranperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Jambi, yang dilaksanakan di Runag Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi,
Senin (20/4). Gubernur Jambi menyampaikan, bahwa pengajuan Ranperda
ini sungguh sangat dibutuhkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal itu dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan, guna
mewujudkan masyarakat adil, sejahtera, yang senantiasa memperhatikan
hak atas penghidupan dan perlindungan warga Negara, dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007,
tentang Organisasi Perangka Daerah, Provinsi Jambi telah menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.13 tahun 2008, tentang Organisasi
dan tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian No.14 tahun 2008, tentang Tata Kerja Dinas daerah Provinsi
Jambi, dan Peraturan Daerah provinsi Jambi No.15 tahun 2008 tentang
Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daearah Provinsi Jambi.
“Namun dalam perjalanannya masih dirasa perlu untuk membentuk
perangkat daerah lain. Sebagaimana Ranperda yang disampaikan
ini,”katanya.
Bahwa Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana,
merupakan amanat UU No.24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana,
dan Peraturan Menteri Dalam negeri (Mendagri) No.46 tahun 2008,
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
Dalam peraturan Mendagri itu menyebutkan , bahwa di setiap Provinsi
dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi. Adapaun fungsi
dari Badan ini adalah perumusan dan penetapan kebijakan bencana dan
penanggulangan pengungsi secara cepat, tepat, efektif dan efisien,
serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Sedangkan pembentukan Badan Narkotika di daerah, didasarkan pada
Peraturan Presiden No.83 tahun 2007, tentang Badan Narkotika Nasional.
Adapau tugas Badan Narkotika Provinsi adalah, mengkoordinasikan
perangkat daerah, dan instansi pemerintah Provinsi Jambi dalam
menyusun kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional Badan
Narkotika Nasional di bidang ketersediaan dan pencegahan,
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, precursor dan bahan adiktif lainya (P4GN).
Kemudian pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Jambi, adalah guna memenuhi amanat UU No.32
tahun 2002, tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia adalah
Lembaga Negara yang bersifat independent yang ada di pusat dan di
daerah.
Disebutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Penyiaran Indoneia Daerah Provinsi Jambi perlu dibentuk perangkat
daerah Sekretariat Komisi Penyiaran Indoneia Daerah Provinsi Jambi.
Keberadaan Sekretariat ini diharapkan dapat membantu tugas-tugas
Komisi Penyiaran di daerah.
Menurut Zulkifli Nurdin, pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus
Provinsi KORPRI Jambi, berdasarkan Peraturan pemerintah No.42 tahun
2004, tentang Pembinaan Jiwa korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Antara lain menyebutkan, bahwa sesama PNS berhimpun dalam suatu wadah
Korp Pegawai Republik Indonesia, sebagai wahana pembinaan jiwa Korp
dalam rangka membangun sikap, tingkahlaku, etos kerja, dan perbuatan
terpuji yang harus dilaskanakan oleh setiap PNS dalam kehidupan
sehari-hari. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar