Jambi, Batak Pos
Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Kasasi memvonis Mantan Kepala Dinas
Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jambi, Syamawi Darahim 4 tahun
penjara dengan denda Rp 5 miliar dalam kasus kasus tindak pidana
korupsi pembangunan proyek Taman Rekreasi WaterBoom Jambi yang
mencapai Rp 5,8 miliar rupiah tahun 2006 lalu. Syamawi Darahim sempat
divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Humas PN Jambi, Hidayat Hasim, kepada wartawan Senin (20/4)
mengatakan, Kasasi MA ini turun 6 April 2009 lalu dan di dalam Putusan
PN Jambi Nomor: 478/- P/2006 ini juga tertera jika terdakwa tidak
dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda dapat disita
senilai dengan uang pengganti tersebut.
“Namun apabila nilai harta benda terdakwa ini tidak mencukupi maka
diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Eksekusi vonis akan
kita lakukan selambat-lambatnya dalam bulan ini,”katanya.
Dijelaskan, untuk kasus korupsi waterboom itu dilakukan secara
bersama-sama. Selain Syamawi, juga ada terdakwa lain yang telah
dijatuhi vonisnya, antara lain Sudiro Lesmana, Togarivanto,
Sitoruspane dan Aken Poerba, serta A Rahman yang kini kesemuanya sudah
bebas dari penjara, kecuali Sudiro Lesmana (rekanan proyek).
Kasus water boom tersebut juga pernah menyeret nama mantan Sekda
Provinsi Jambi, Drs Chalik Saleh dan puluhan anggota DPRD Provinsi
Jambi. Namun nama-nama tersebut tidak tersentuh Kejati Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar