Palsukan Berkas di KPUD Provinsi Jambi
Jambi, Batak Pos
Seorang calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Provinsi Jambi nomor urut tiga (3) Adhi Putra Siaga Sy S,Pd diduga telah memalsukan berkas di KPUD Provinsi Jambi saat pencalonan dan terancam dipidana penipuan. Kini Adhi Putra S diketahui masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda (Dikbudpora) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kemudian Adhi Putra juga diketahui aktif mengajar di SMAN 8 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jambi kaget saat menerima laporan temuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Tebo.
Ketua Panwaslu Provinsi Jambi, Salahuddin S Pt kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/4) mengatakan, pihaknya akan segera mengusut tuntas temuan tersebut. "Jika terbukti benar temuan itu, jelas melanggar Undang – undang No 10 tahun 2008. Dan caleg bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi dan juga dapat dipidana karena dianggap memanipulasi data dirinya ketika mencalonkan diri,"katanya.
Menurut Salahuddin, Panwaslu Provinsi Jambi akan segera menindaklanjuti temuan itu untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jika terbukti, pihaknya segera melaporkan kasus ini ke sentra gakumdu dan KPUD Provinsi Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Presedium KIPP Tebo, Fadlin Hafizi mengatakan, KPUD Provinsi Jambi tak jeli dalam ferifikasi berkas para caleg DPD di Jambi. Lolosnya guru di SMAN 8 Tebo sebagai peserta DPD Pemilu 9 April lalu akibat ketidak jelian KPUD Tebo dan KPUD Provinsi Jambi dalam melakukan verifikasi data calon DPD.
Menurut Fadlin Hafizi, seharusnya KPUD Provinsi harus lebih jeli dalam memeriksa berkas calon DPD tersebut. KIPP juga menduga ada indikasi permainan antara Adhi Putra Siaga dengan pihak penyelenggaran Pemilu.
"Namun Adhi Putra S hingga kini masih tercatat sebagai PNS. Dia juga masih aktif menerima gaji. Seharusnya berkasnya diteliti lebih dulu. Mustahil KPUD Tebo dan KPUD Provinsi Jambi tidak mendapat informasi ini. Jika calon DPD atau DPR itu masih PNS, harus menyertakan surat pengunduran diri. Namun Adhi Putra S tidak,"katanya.
Secara terpisah, Ketua KPUD Provinsi Jambi, M Yaser Arafat SE, mengatakan, pada tahapan pencalonan dan verifikasi caleg pihaknya tidak menemukan indikasi adanya caleg DPD PNS aktif yang lolos dalam daftar tetap caleg (DCT).
Disebutkan, secara formal yang berbaju PNS diwajibkan mengundurkan diri sesuai Pasal 12 huruf k Undang – undang (UU) No 10 Tahun 2008. KPUD Provinsi Jambi tidak ada mendapatkan lampiran pengunduran diri Adhi Putra Siaga dari PNS.
"Jika terbukti caleg DPD itu berstatus PNS hingga kini. Artinya Adhi Putra S telah melakukan manipulasi data saat pencalonan dan ini berakibat fatal bagi dirinya. Dia bisa di jatuhi sanksi administrasi maupun pidana,"katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar