Jambi, Batak Pos
Masyarakat Batak yang hobi berjudi di Jambi saat ini harus berhati-hati. Kepolisian Besar (Poltabes) Jambi saat ini tengah gencar mengintai para penjudi yang biasa main di warung-warung kopi dan warung tuak. Operasi pekat (penyakit masyarakat) judi ini sesuai dengan program Kapolri Jenderal (Polisi) Bambang Hendarso Danuri.
Satuan reskrim Poltabes Jambi, Selasa (28/10) malam berhasil menjaring belasan orang penjudi dalam operasi Pekat. Sebelas pejudi itu dijaring dari tiga tempat berbeda. Dari sebelas orang penjudi itu, tiga orang diantaranya perempuan.
Menurut data yang diperolah Batak Pos di Humas Polda Jambi, Rabu (29/10) menunjukan, masing–masing penjudi yang diamankan itu yakni Rita (46) warga Talang Bakung, Beti (37) dan Boru Simatupang (35) warga Kebun Jeruk- Solok Sipin.
Kemudian seorang laki-laki bernama Hendra (40) warga lorong Pepaya. Mereka ditangkap Selasa (29/10) sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang bermain kartu remi atau song di salah satu warung kopi dikawasan Kebun Jeruk, milik Hutauruk.
Selain menahan empat orang tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 145 ribu.
Pada malam yang sama, Reskrim Poltabes Jambi juga berhasil menciduk empat orang penjudi di Jalan Lingkar Barat, Lorong Pelangi RT.15 Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Jambi. Penjudi itu ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB diwarung milik Nuhril.
Ditempat itu, polisi mengamankan empat orang penjudi, yakni Nuhril Pasaribu, Dani Siregar, Anton Simbolon dan Indra Fahmi Ritonga. Dari permainan judi kiu-kiu itu polisi mengamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang sejumlah Rp 33 ribu.
Sementara Polisi juga melakukan operasi di kawasan Jalan Baru Kelurahan Payoselincah, Jambi Selatan. Diasana polisi juga mengamankan tiga orang penjudi yakni Bantor Lumban Toruan, Eduard K. Manurung, Donal Sagala dan satu orang diantara teman penjudi tersebut sempat melarikan diri. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang sejumlah Rp169 ribu.
Kasat Reskrim Poltabes Jambi, AKP Leo S.N. Simatupang, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan 11 orang penjudi tersebut. Seluruh tersangka kini menajalani proses hukum lebih lanjut di Poltabes Jambi.
Disebutkan, operasi Pekat itu dilakukan dalam memberantas penyakit masyarakat. Ancaman bagi pelaku judi itu dikenakan Pasal 303 jo Pasal 303 huruf b, c, tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Menanggapi operasi yang dilakukan Poltabes Jambi itu, salah seorang masyarakat Batak di Jambi, N Saragih mengatakan, apa yang dilakukan Polisi merupakan langkah yang positif. Menurutnya masyarakat Batak yang hobi main judi di Jambi makin banyak, khususnya di warung-warung tuak.
“Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan polisi itu. Karena masyarakat Batak menjadikan judi sebagai hobi. Bahkan percekcokan rumah tangga sering terjadi akibat suami atau istri main judi. Polisi juga harus mengembangkan wilayah operasi ke daerah Mayang dan Simpang Rimbo. Karena di wilayah itu banyak ditemukan warung judi,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar