Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani langsung meninjau ibadah umat Kristiani di ruang pola kantor Walikota Jambi, Minggu (7/2/2016). Foto TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY |
Sejak gereja disegel tahun 2011, jemaat terpaksa beribadah secara tidak menentu. Kadang mereka beribadah di gereja darurat yang dibangun di lokasi gereja yang disegel, kadang beribadah di halaman gereja. (Baca Juga: Pemkot Bongkar Paksa Gereja HKBP Aur Duri)
Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani langsung meninjau ibadah umat Kristiani di ruang pola kantor Walikota Jambi, Minggu (7/2/2016). Foto TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY |
Melihat keprihatinan peribadahan tersebut dan tidak adanya solusi
dari pemerintah setempat, sekitar 500 orang warga jemaat HKBP Syaloom
Aur Duri Kota Jambi terpaksa melakukan ibadah minggu di ruang pola
kantor Wali Kota Jambi, Minggu (7/2). Semula, ibadah tersebut direncanakan di halaman kantor Wali Kota Jambi. Namun karena hujan, ibadah dipindahkan ke ruang pola kantor wali kota.
kantor Wali Kota Jambi, Minggu (7/2). Semula, ibadah tersebut direncanakan di halaman kantor Wali Kota Jambi. Namun karena hujan, ibadah dipindahkan ke ruang pola kantor wali kota.
Pengalihan ke ruang pola itu, atas inisiatif Wakil Wali Kota Jambi,
Abdullah Sani. Abdullah juga meninjau langsung pelaksanaan ibadah umat
HKBP Syaloom tersebut. Abdullah meminta para pegawai melengkapi
fasilitas ibadah, baik kursi maupun pengeras suara.
Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota
Jambi, T Sianipar kepada wartawan pada kesempatan tersebut mengatakan,
pihaknya mengharapkan pemerintah setempat memberikan solusi agar bisa
mendirikan rumah ibadah di tempat yang diperbolehkan masyarakat dan
pemerintah setempat. “Sejak tahun 1997, kami sudah mengajukan izin
mendirikan rumah ibadah di lokasi bangunan gereja kami, Kelurahan
Penyengat Rendah, Kota Jambi.
Namun permohonan izin tidak mendapat
tanggapan. Bahkan tahun 2011, gereja kami disegel Wali Kota Jambi saat
itu, Bambang Priyanto. Penyegelan tersebut membuat bangunan gereja yang
sudah kami mulai tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Menurut T Sianipar, pihaknya mengharapkan agar bisa memperoleh izin
untuk melanjutkan pembangunan gereja di lokasi saat ini yang disegel
pemerintah setempat. Pihaknya kesulitan mendapat lokasi pembangunan
gereja yang baru yang dekat dengan permukiman warga HKBP Syaloom.
Menanggapi keluhan warga HKBP Syaloom Aur Duri tersebut, Wakil Wali
Kota Jambi, Abdullah Sani mengatakan, pihaknya akan mencari solusi
bersama agar jemaat HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi bisa membangun
rumah ibadah.
“Kami akan berusaha mencari solusi persoalan gereja HKBP
Syaloom Aur Duri. Lokasi pembangunan gereja HKBP Syaloom akan dicari di
tempat yang lebih baik, sehingga pembangunan gereja tersebut tidak lagi
menimbulkan konflik,”katanya.
Sejarah Panjang
Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani langsung meninjau ibadah umat Kristiani di ruang pola kantor Walikota Jambi, Minggu (7/2/2016). Foto TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY |
T Sianipar mengatakan, pendirian gereja HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi melalui perjalanan panjang. Gereja tersebut terbentuk tahun 1992 dengan jumlah jemaat tujuh keluarga. Mereka membentuk HKBP Syaloom Aur Duri karena mereka terlalu jauh mengikuti ibadah di HKBP Kotabaru maupun HKBP Pasar, Kota Jambi yang jaraknya mencapai 20 kilometer (Km).
Semula mereka beribadah di rumah–rumah. Namun sejak 10 Desember 1994,
mereka membangun tempat ibadah dengan bangunan darurat atau papan di
lahan kosong milik warga HKBP, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan
Telanaipura, Kota Jambi, jauh dari permukiman warga. Izin pembangunan
rumah ibadah di lokasi tersebut mereka peroleh 17 November 1997.
Namun demikian, lanjut T Sianipar, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi
akhirnya melarang pembangunan gereja tersebut dengan alasan ada protes
warga. Bahkan Pemkot Jambi meminta gereja tersebut dibongkar. Akibat
larangan tersebut, jemaat terpaksa menghentikan pembangunan sejak 22
Desember 1997. Warga HKBP terpaksa beribadah di lapangan samping
bangunan gereja yang diegel menggunakan atap tenda dan beralaskan tanah.
Anak-anak Sekolah Minggu HKBP Syaloom Aur Duri menyambut kehadiran Ephorus HKBP, Pdt Willem TP Simarmata MA (tengah) dan rombongan pendeta HKBP Jambi di gereja tersebut, Minggu (27/4/2014). (Foto : Warna/Rds) |
Menyikapi tak ada solusi dari pemerintah, jemaat memaksakan diri
melakukan ibadah di gereja baru yang disegel tahun 1998. Akhirnya
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI mengeluarkan surat larangan
pelaksanaan ibadah di gereja yang disegel tersebut tahun 2003.
Namun surat tersebut tidak ditanggapi. Jemaat HKBP Syaloom kemudian
membangun gedung rumah ibadah permanen karena gereja dengan bangunan
papan sudah lapuk tahun 2004.
Pembangunan tersebut berlanjut sembari
dilakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sesuai
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2006 dengan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama
dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun pengurusan izin tersebut tetap
dipersulit Pemkot Jambi.
Dilanjutkannya pembangunan gereja HKBP Syaloom yang belum mengantongi
zin tersebut membuat belasan warga yang mengatasnamakan warga Kelurahan
Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi melakukan protes ke
kantor DPRD Kota Jambi, 29 November 2011.
Wali Kota Jambi saat itu
Bambang Priyanto menerbitkan surat larangan pembangunan gereja tersebut
Nomor 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011. Bangunan gereja
tersebut pun disegel karena dinilai menyalahi Perda Kota Jambi Nomor 6
Tahun 2002 tentang IMB.
Pihak Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri pun menggugat Pemkot Jambi ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan mereka menang. Namun pihak
Pemkot Jambi melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mereka
menang. Berdasarkan putusan MK akhir tahun 2015, bangunan gereja HKBP
Syaloom Aur Duri yang terbengkalai diminta dibongkar. (Sumber:
Radesman Saragih/WBP
Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar