AFRIOGA
FELMI, Jambi
Salah
satu kamar di lantai 12 Hotel Abadi Suite Jambi kini menjadi saksi bisu
terhadap tewasnya Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (SNVT) Wilayah
II Provinsi Jambi, Manipol Sebayang (54), Jumat, 8 Februari 2013 lalu. Polisi terlalu
dini menyimpulkan Manipol Sebayang tewas karena bunuh diri dengan melompat dari
lantai 12 hotel tersebut.
Namun
hingga kini modus dan motif bunuh diri tersebut masih misteri. Bahkan isteri
(Alm) Manipol Sebayang, Henny Clara Hutagalung bersama pengacaranya Irwandi
Lubis SH berjuang untuk mengungkap modus dan motif tewasnya Manipol Sebayang.
Langkah
yang telah dilakukan mereka yakni mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), dan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan), yang merupakan komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan.
Pihak
keluarga Henny Clara Hutagalung tidak puas dan tak yakin terhadap penanganan
yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Jambi terkait kasus kematian suaminya.
“Saya sudah capek mencari keadilan (di Jambi, red). Ngapain juga ke sini terus.
Jika
penanganannya jalan di tempat. Saya harus ke Komnas HAM, ke pusat (Mabes Polri),
KontraS, untuk mencari keadilan. Saya curiga kematian suami saya ada motif dari
soal proyek di PU Provinsi Jambi,” ungkap Henny Clara.
Tewasnya
Manipol Sebayang yang di mata istri dan keluarga orang baik-baik, masih
misteri. Betapa tidak, motif Manipol Sebayang terjun dari jendela kamar hotel
itu hingga kini belum bisa diungkap kepolisian. Bahkan disebut-sebut Manipol
Sebayang nekat terjun bebas karena tekanan soal proyek.
“Sebelum
Berangkat ke Jambi suami saya pernah bilang mama ada firasat tidak tentang papa.
Kalau tidak berarti papa baik-baik saja di Jambi. Dua hari sebelum kejadian
suami saya merasa ketakutan. Sampai tidur aja
minta temani dengan Pak Monang sopir suami saya,” ujar Henny Clara.
“Saya
tidak percaya kalau suami saya meninggal akibat bunuh diri. Karena saya tahu
suami saya orangnya bagaimana. Kalau tidak orang yang lebih penting suami saya
tidak mau ke hotel. Memang sebelum kejadian suami saya ada menelepon menanyakan
anak kita dengan nada ceria,” kenang Clara.
Henny
sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak mengembahkan pemeriksaan terkait
kematian suaminya, akibat motif proyek dengan rekanan dan oknum PU Provinsi
Jambi.
Kata
Henny, jika pihak kepolisian berkesimpulan suaminya bunuh diri, mengenai
motifnya juga tidak dijelaskan. “Polisi tidak mau mengembangkan. Kalau memang
bunuh diri, polisi juga tidak mau menyebutkan motif apa,” tandasnya.
Hingga
kini, Henny Clara Hutagalung masih tidak percaya jika Manipol Sebayang, tewas
dengan cara bunuh diri meloncat dari salah satu kamar di lantai 12 Hotel Abadi
Suite. Dia curiga ada pelaku yang ada di kamar hotel tersebut. Sebenarnya CCTV
Abadi Suite Hotel juga bisa dibuka untuk pengungkapan kasus tersebut.
“Sebagai
isteri, saya tetap tidak percaya jika suami saya bunuh diri. Suami saya tidak
bermental lemah, dia juga tidak punya reputasi jelek. Seharusnya bisa
ditelusuri lewat CCTV Hotel dan saksi-saksi yang lain. Namun polisi terlampau
dini mengambil kesimpulan kasus tersebut,” ujar Henny.
Henny
Clara Hutagalung berkeyakinan ada sebuah misteri dibalik kematian Manipol.
Namun ia sangat menyayangkan tidak ada yang mau bersaksi jika Manipol tewas
bukan dengan cara bunuh diri. Ada kecurigaan semuanya sudah diatur sedemikian
rupa. Bahkan Kadis PU Provinsi Jambi juga terkesan lepas tangan atas kasus
tersebut.
“Banyak
pihak yang memberikan dukungan, termasuk tidak berkeyakinan jika suami saya
bunuh diri. Namun sayangnya mereka tidak mau bersaksi. Kamar lantai 12 hotel
itu jadi saksi bisu atas tewasnya suami saya. Saya terus berusaha mengungkap
misteri kematian suami saya. Semoga Tuhan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang peduli,” katanya.
Sebelumnya,
Selasa 14 Mei 2013 Polda Jambi melakukan gelar perkara kasus tersebut. Henny Clara
Hutagalung ikut menyaksikan gelar perkara mengenai penanganan kasus suaminya di
Mapolda Jambi. Kedatangannya ke Mapolda Jambi didampingi oleh pihak keluarga
dan tim pengacara.
Disebut-sebut,
sebelum ditemukan tewas, Manipol Sebayang sempat bicarakan masalah proyek.
Pihak kepolisian ternyata telah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik
Manipol Sebayang.
Irwandi
Lubis SH, penasehat hukum keluarga Manipol Sebayang mengatakan, pihaknya
mengetahui penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Manipol
dari hari gelar perkara di Mapolda Jambi.
“Hasil
pemeriksaan ponsel, memang tidak ada ancaman, tapi ada pembicaraan dalam
konteks proyek. Seharusnya, pihak kepolisian mengembangkan pemeriksaan hingga
masalah proyek ini. Namun sayangnya, penyidik tidak melakukan hal tersebut.
Inilah menambah kecurigaan kita,” katanya.
Menurut
Irwandi Lubis, ada hambatan polisi dalam membongkar kasus ini, yakni saksi
minim. Wajar, karena polisi tidak mau mengembangkan, padahal sudah berkali-kali
kita beri masukan. “Polisi tidak ingin konsentrasi pada urusan proyek.
Seharusnya bisa dikembangkan,” kata Irwandi.
Dari
hasil gelar perkara, kata Irwandi, kesimpulan sementara yang diambil pihak
kepolisian, adalah Manipol Sebayang tewas bunuh diri. Pihak kepolisian, akan
menindaklanjuti jika ada bukti baru terkait kasus ini.
Pihak
kelurga Manipol Sebayang masih meragukan jika Manipol tewas bunuh diri. Guna
mengungkap penyebab kematian Manipol, pihak keluarga meminta agar pihak
kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik Manipol terkait
dengan pembicaraan proyek.
Pemeriksaan
tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa yang menghubungi atau dihubungi
Manipol sebelum ditemukan tewas. Seharusnya polisi bisa mengembangkan
penyelidikan kepada pemilik nomor HP yang menghubungi Manipol Sebayang sebelum
dia tewas.
Menurut
Irwandi Lubis, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk mengembangkan
penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik
Manipol, untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Secara
pro justicia polisi punya wewenang
untuk mengembangkan penyidikan. Maka dari itu, telepon seluler (Manipol, red)
harus diperiksa. Ada terjadi percakapan sebelum Manipol tewas. Kita juga
mencurigai ada orang lain yang satu kamar dengan Manipol sebelum dirinya tewas.
Ini yang belum diselidiki polisi,” katanya.
Irwandi
menambahkan, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap telepon seluler milik
Manipol, ia berharap ada fakta baru yang bisa diungkap. Ditambahkan Irwandi,
pihaknya juga mendesak agar Mabes Polri mengawasi proses penyidikan terkait
kasus ini. “Kita ingin ada keadilan dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasat
Reskrim Polresta Jambi Kompol Prastiyo Adhi Wibowo, mengatakan gelar perkara
dilakukan karena pihak keluarga Manipol Sebayang tidak puas dengan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Jambi.
Pihak
keluarga Manipol Sebayang melalui penasehat hukum mereka Irwandi Lubis, belum
lama ini juga sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor
laporan LP/67/3/2013/YANDUAN.
Laporan
tersebut disampaikan pada 26 Maret 2013 lalu ke Divisi Propam Mabes Polri,
dengan nomor laporan LP/67/3/2013/YANDUAN. Irwandi mengatakan pihaknya meminta
agar Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Jambi,
terkait penanganan yang dilakukan terhadap kasus kematian Manipol Sebayang.
Selanjutnya,
keluarga Manipol laporkan Penyidik Polresta Jambi ke Mabes Polri karena
memutuskan Manipol Sebayang tewas bunuh diri dengan cara meloncat dari salah
satu kamar yang ada di lantai 12 Hotel Abadi Suite.
Selain
banyaknya kejanggalan, Irwandi mengatakan penyidik juga tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah 30 hari
kematian Manipol Sebayang. “Pihak keluarga baru diberikan SP2HP setelah 50
hari. Itu pun setelah kami datang,” kata Irwandi.
Irwandi
menambahkan, pihaknya juga menyayangkan adanya pernyataan pihak Polda Jambi dan
Polresta Jambi, yang seolah-olah menggiring opini bahwa Manipol Sebayang tewas
dengan cara bunuh diri. Menurut Irwandi, seharusnya penyidik melihat maupun mendalami
latar belakang mengapa sampai Manipol Sebayang jatuh dari lantai 12 Hotel Abadi
Suite.
“Kami
meminta Propam Mabes Polri memerika penyidik Polresta Jambi. Bahkan kalau perlu
pihak Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” tegasnya.
Kepala
Dinas PU Provinsi Jambi Ivan Wirata mengaku kurang mengetahui motif tewasnya
Manipol Sebayang. “Itu resiko pekerjaan, itu sudah menjadi resiko,” ucapnya.
Disebut-sebut,
modus dan motif tewasnya Manipol Sebayang karena soal tender proyek PU Provinsi
Jambi. Manipol Sebayang tidak mau menyetujui proyek untuk diarahkan kepada
salah satu kontraktor. Akibat hal tersebut pihak kontraktor dan oknum pejabat
PU Provinsi Jambi kurang sejalan dengan Manipol Sebayang.
Bahkan
beredar juga kabar kalau oknum polisi mendapat “sogokan” dari oknum kontraktor
dan oknum pejabat PU Provinsi Jambi agar kasus tewasnya Manipol Sebayang
diarahkan kepada motif bunuh diri murni.
Namun
informasi yang beredar tersebut belum dapat dibuktikan, karena polisi terlampau
dini memutuskan kalau tewasnya Manipol Sebayang karena bunuh diri dengan cara
melompat dari salah satu kamar dari lantai 12 Hotel Abadi Suite Jambi. Semoga
keadilan masih berpihak kepada Henny Clara Hutagalung. (*/ Dibantu Rosenman M)
Penyidikan Ditangani Polresta Jambi
Kabid
Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, proses penyidikan kematian Kepala
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (SNVT) Wilayah II Provinsi Jambi,
Manipol Sebayang (54), Jumat, 8 Februari 2013 lalu yang diduga bunuh diri
dengan cara melompat dari salah satu kamar di lantai 12 Hotel Abadi Suite
Jambi, kini ditangani penyidik Polresta Jambi.
Gelar
perkara yang dilakukan Selasa 14 Mei 2013 lalu di Mapolda Jambi itu,
tanggungjawab Polresta Jambi. Henny Clara Hutagalung juga ikut menyaksikan
gelar perkara mengenai penanganan kasus suaminya.
“Mapolda
Jambi hanya tempat gelar perkara. Namun proses penyidikan dilakukan Polresta
Jambi. Tanyakan langsung aja sama Kapolresta Jambi ya,”ujar AKBP Almansyah.
Terpisah,
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Drs Krintono mengatakan, gelar perkara telah
dilakukan karena pihak keluarga Manipol Sebayang tidak puas dengan hasil
pemeriksaan yang dilakukan Polresta
Jambi. (*) (Berita Ini Sudah Dimuat di HARIAN JAMBI Edisi Rabu 13 November 2013 di Halaman 14 (HUKUM & POLITIKA). (www.harianjambi.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar