(Kiri) Henny Clara Hutagalung istri Almarhum Manipol Sebayang bersama pengacaranya Irwandi Lubis. Foto Ist/HARIAN JAMBI |
Menyibak
Motif Kematian Manipol Sebayang (III)
BERITAKU,
Jambi
Dugaan
keterkaitan tender proyek terhadap kematian Manipol Sebayang (54) Kepala Satuan
Kerja Pelaksana Nasional (SNVT) Wilayah II Provinsi Jambi yang jatuh dari salah
satu kamar hotel di lantai 12 Hotel Abadi Suite Jumat 8 Februari 2013 lalu, kini
mengarah soal tender proyek.
Meyambung
pada edisi Hukum dan Alanisa halaman Justisia Harian Jambi pada Rabu 13 November dan Rabu 20 November 2013 lalu, misteri modus dan motif kematian
Manipol Sebayang, harus diungkap. Sehari sesudah kejadian tragis 8 Februari
2013 itu, adalah pengumuman lelang pengerjaan proyek rekonstruksi/peningkatan
struktur jalan batas Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Merangin.
Keterkaitan
tender proyek ini, bahkan berujung maut di Hotel Abadi Suite Jambi. “Ada oknum
rekanan yang memaksa Manipol Sebayang memenangkan rekanan tertentu dalam dua
proyek di SNVT Wilayah II Provinsi Jambi Februari 2013 lalu,”kata sumber.
Menurut
sumber yang identitasnya diminta dirahasiakan, oknum yang membuking kamar Hotel
Abadi Suite harus ditelusuri. Karena sebelum kejadian Manipol Sebayang baru
pulang dari Pekanbaru, kediaman keluarganya.
“Privasi
hotel itu sangat ketat. Bahkan tak sembarang orang bisa menemui tamu jika tak
ada persetujuan dari tamu tersebut. Tapu hotel juga harus memiliki kartu kamar
hotel yang ada sensor lifnya. Setiap tamu hotel harus memiliki kartu tamu
tersebut,”katanya.
Jatuhnya
Manipol Sebayang dari lantai 12 hotel tersebut diduga kuat akibat adanya
pertikaian di dalam kamar hotel. Karena sebelum kejadian istri Manipol Sebayang
baru menelepon istrinya Henny Clara Hutagalung.
Guna
memastikan privasi tamu dan kronologis kejadian 8 Februari 2013 lalu di Hotel
Abadi Suite, Harian Jambi menemui General Maneger Abadi Suite Hotel & Tower
Jambi, Fitri. Menurutnya, kejadian 8 Februari 2013 telah diserahkan sepenuhnya
kepada Polresta Jambi.
“Soal
kejadian 8 Februari 2013 lalu, kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak
kelopisian. Karena kematian (Alm) Manipol Sebayang, kronologisnya kami tidak
tahun. Hotel ini hanya tempat kejadian perkara. Mohon maaf kami tidak tahu
perkembangan penyidikan kasus itu. Silahkan saja langsung ke Polresta
Jambi,”ujar Fitri.
Abadi
Suite Hotel & Tower Jambi yang terletak di Jalan Prof HMO Bafadhal No 111 Kecamatan
Pasar Jambi itu, hingga kini menjadi saksi bisu tewasnya Manipol Sebayang.
Mengenai
privasi tamu hotel, kata Fitri, hal itu menjadi pelayanan utama hotel tersebut.
Setiap tamu yang masuk lift dan ke kamar hotel harus memiliki kartu kamar,
termasuk kartu sensor lift. Kemudian Harian Jambi mencoba privasi lift hotel
dan kamar hotel.
Awalnya
Harian Jambi masuk lobbi hotel, dan masuk lift dengan tujuan lantai 12. Harian
Jambi masuk dengan seorang tamu yang telah memiliki kartu kamar hotel di lantai
6. Setelah tima di lantai 6, lift terbuka, dan Harian Jambi meminta tamu
tersebut untuk melanjutkan sensor liftnya ke lantai 12, namun tidak bisa.
Lift
hotel terus melaju hingga ke lantai 15, dan Harian Jambi tidak bisa keluar dari
lift. Dari lantai 10, lift berhenti dan masuk seorang tamu hendak turun ke
lantai dasar. Tamu tersebut menjelaskan kalau mau ke lantai tujuan harus punya
kartu kamar hotel atau minta bantuan petugas hotel.
Berargumen
dari ketatnya privasi kamar hotel yang dicoba Harian Jambi, bisa disimpulkan
kalau kamar Manipol Sebayang bisa ditemui oleh orang-orang yang memiliki kamar
hotel di lantai yang sama.
Namun
seluruh tamu hotel tercatat di recepsionis. Namun kini Polresta Jambi memiliki
wewenang untuk memeriksa seluruh saksi dan bahkan TKP. Polresta Jambi harus
membuka rekaman CCTV Hotel dan menemukan memori card HP Manipol Sebayang yang
hilang sesaat kejadian.
Modus
dan motif tewasnya Manipol Sebayang harusnya bisa diungkap jika polisi bersikap
adil dan tidak mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.(Asenk Lee Saragih)
Tender Proyek Membawa Manipol Sebayang Dijemput Maut
Tergiur
dengan keuntungan suatu proyek, bisa membuat oknum-oknum tertentu gelap mata,
hingga menempuh jalan pintas. Persaingan tender proyek juga kerap menggiring
rekanan hingga “adu jotos”. Tak itu saja, pejabat pejabat yang menangani proyek
juga kerap mendapatkan tekanan yang luar biasa dari berbagai pihak yang
berkepentingan.
Ir Manipol Sebayang (Alm). Foto Ist/Asenk Lee Saragih |
Salah
satu “korban” proyek ini adalah Manipol Sebayang, Kepala Satuan Kerja Pelaksana
Nasional (SNVT) Wilayah II Provinsi Jambi yang jatuh dari salah satu kamar
hotel di lantai 12 Hotel Abadi Suite Jumat 8 Februari 2013 lalu. Baca juga Harian
Jambi Edisi 13 November dan 20 November 2013.
Modus
dan Motif tewasnya Manipol Sebayang hingga kini masih penuh misteri. Diduga
kuat kejadian 8 Februari 2013 itu, erat kaitannya terhadap pengumuman lelang
proyek di SNVT Wilayah II Provinsi Jambi 9 Februari 2013 lalu.
Panitia
Lelang SNVT Wilayah II Provinsi Jambi, Asna dan Petugas PPTK SNVT Wilayah II
Jambi, Agung menolak untuk memberikan keterangan terkait dengan pengumuman
lelang 9 Februari 2013 lalu.
Bahkan
keduanya terkesan menghindar saat ditemui di Kantor SNVT Wilayah II Provinsi
Jambi, Telanaipura Kota Jambi. Keduanya sebenarnya mengetahui kronologis
pengumuman lelang tersebut.
Proyek
itu dengan nama satuan kerja PPK-10 Pelaksanaan Jalan Bango-Sarolangun-Batas
Provinsi Sumatera Selatan. Setidaknya ada 13 rekanan yang ikut tender pada
proyek tersebut. Rekanan itu yakni PT Multikarya Family Jaya Utama, PT Sinarta
Inti Surya, PT Lasykar Jaya Lestari, PT Arman Jaya, PT Bintang Mega Raksa, CV Agus
Saputra, PT Rogantina Jaya Sakti. Kemudian PT Indorama Cipta Sukses Abadi, PT
Alpa Ruci, PT Antara Konstruksi, PT Perdana Lokaguna, PT Rudy Agung Laksana, PT
Budi Bakti Prima.
Sementara
pemenang tender pengerjaan proyek rekonstruksi/peningkatan struktur jalan batas
Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Merangin itu yakni PT Perdana Lokaguna
sebagai pemenang dengan penawaran Rp 7.720.782.000, PT Rudy Agung Laksana
sebagai pemenang cadangan satu dengan tawaran Rp 7.825.285.000 dan PT Budi
Bakti Prima sebagai pemenang cadangan dua dengan tawaran Rp 7.858.330.000.
Kemudian
pada hari yang sama yakni 9 Februari 2013, juga pengumuman pemenang tender
paker pekerjaan pelebaran jalan Sarolangun-batas Provinsi Sumatera Selatan.
Pada proyek ini setidaknya ada 25 rekanan yang ikut tender. Diantaranya PT Budi
Bakti Prima, PT Agung Laksana Kosambi, PT Bona Karo Jaya, PT Baniah Rahmat
Utama, PT Yalsari Jaya, PT Indorama Cipta, PT Bina Konsindo Persada.
Kemudian
PT Ahba Mulia, PT Danau Belidang, PT Perdana Lokaguna, PT Abun Sendi dan PT
Sumber Swarnanusa. Sementara pemenang tender pekerjaan pelebaran jalan
Sarolangun-batas Provinsi Sumatera Selatan yakni PT Perdana Lokaguna sebagai
pemenang dengan tawaran Rp 31.609.638.000, PT Abun Sendi pemenang cadangan satu
dengan tawaran Rp 32.879.739.000 dan PT Sumber Swarnanusa pemenang cadangan dua
dengan tawaran Rp 34.060.661.000.
Namun
dalam pengumuman lelang proyek itu, ada yang janggal. Pertama tarik ulur serta
tawar-menawar pemenang tender. Bahkan sampai ada yang berani memberikan fee di depan hingga Rp 500 juta kepada
panitia. Sehari setelah tewasnya Manipol Sebayang, tepatnya 9 Februari 2013
pengumuman tender proyek itu diumumkan lewat situs resmi
(http//www.eproc.pu.go.id) PU Provinsi Jambi. Dan pada 12 Februari 2013
diumumkan secara terbuka di SNVT Wilayah II Provinsi Jambi kantor Telanaipura
Kota Jambi.
Pemenang
tender proyek itu justru PT Perdana Lokaguna yang masuk dalam daftar hitam
rekanan di PU Provinsi Jambi sejak 07 Desember 2011 hingga 07 Desember 2013.
Surat PT Perdana Lokaguna IUJK 1-000087-1571-2-00137/05-02-2009 daftar hitam
itu dengan nomor surat 602/304-BM/2011 di Jambi.
Surat
daftar hitam yang dikeluarkan Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Ivan Wirata
tertanggal 6 Desember 2011 yang isinya meliputi sesuai dengan surat dari Kuasa
Pengguna Anggaran Binang Bina Marga Dinas PU Provinsi Jambi Nomor: 620/312 GBM/2011
Tanggal 16 Desember 2011 Perihal Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam.
Namun
munculnya PT Perdana Lokaguna sebagai pemenang tender pengerjaan proyek rekonstruksi/peningkatan
struktur jalan batas Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Merangin dan pekerjaan
pelebaran jalan Sarolangun-batas Provinsi Sumatera Selatan menjadi tanda tanya
besar. Kenapa PT Perdana Lokaguna bisa memenangkan proyek tersebut? Sementara
perusahaan tersebut sudah diblacklist
oleh PU Provinsi Jambi hingga 17 Desember 2013.
Munculnya
tekanan-tekanan bahkan ancaman kepada Manipol Sebayang sebelum pengumuman
proyek dilakukan 9 Februari 2013, penyebab kuat motif kejadian tragis jatuhnya
Manipol Sebayang dari salah satu kamar hotel di lantai 12 Hotel Abadi
Suite Jumat 8 Februari 2013.
Misteri
tewasnya Manipol Sebayang harus diungkap hingga tuntas hingga latar belakang
kejadian tersebut. Polresta Jambi juga diminta agar melebarkan penyidikan kepada
latar belakang kejadian tersebut. Bahkan rekaman CCTV Hotal Abadi Suite harus
dibuka dan pemeriksaan resepsionis dan staf Hotel Abadi Suite tersebut.
Kini
isterinya (Alm) Manipol Sebayang, Henny Clara Hutagalung bersama pengacaranya
Irwandi Lubis mencari keadilan ke Komnas HAM, Mabes Polri dan KontraS. “Saya
menduga kuat kematian suami saya ada motif dari soal proyek di SNVT Wilayah II
Provinsi Jambi,” ujar Henny Clara. Semoga misteri tewasya Manipol Sebayang
segera terungkap. (Asenk Lee Saragih)
Hotel Abadi Suite TKP Tewasnya Manipol Sebayang. Foto Asenk Lee Saragih
Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih. |
Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih. |
Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih. |
Recepsionis Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih. |
Miniatur Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih. |
Miniatur Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih. |
Hotel Abadi Suite (Design Skema) TKP Tewasnya Manipol Sebayang. Foto Asenk Lee Saragih |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar