Halaman

Rabu, 20 November 2013

Menyibak Kematian Manipol Sebayang



AFRIOGA FELMI, Jambi

Salah satu kamar di lantai 12 Hotel Abadi Suite Jambi kini menjadi saksi bisu terhadap tewasnya Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (SNVT) Wilayah II Provinsi Jambi, Manipol Sebayang (54), Jumat, 8 Februari 2013 lalu. Polisi terlalu dini menyimpulkan Manipol Sebayang tewas karena bunuh diri dengan melompat dari lantai 12 hotel tersebut. 

Namun hingga kini modus dan motif bunuh diri tersebut masih misteri. Bahkan isteri (Alm) Manipol Sebayang, Henny Clara Hutagalung bersama pengacaranya Irwandi Lubis SH berjuang untuk mengungkap modus dan motif tewasnya Manipol Sebayang.

Langkah yang telah dilakukan mereka yakni mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), yang merupakan komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan. 

Pihak keluarga Henny Clara Hutagalung tidak puas dan tak yakin terhadap penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Jambi terkait kasus kematian suaminya. “Saya sudah capek mencari keadilan (di Jambi, red). Ngapain juga ke sini terus. 

Jika penanganannya jalan di tempat. Saya harus ke Komnas HAM, ke pusat (Mabes Polri), KontraS, untuk mencari keadilan. Saya curiga kematian suami saya ada motif dari soal proyek di PU Provinsi Jambi,” ungkap Henny Clara.

Tewasnya Manipol Sebayang yang di mata istri dan keluarga orang baik-baik, masih misteri. Betapa tidak, motif Manipol Sebayang terjun dari jendela kamar hotel itu hingga kini belum bisa diungkap kepolisian. Bahkan disebut-sebut Manipol Sebayang nekat terjun bebas karena tekanan soal proyek.

“Sebelum Berangkat ke Jambi suami saya pernah bilang mama ada firasat tidak tentang papa. Kalau tidak berarti papa baik-baik saja di Jambi. Dua hari sebelum kejadian suami saya merasa ketakutan. Sampai tidur aja minta temani dengan Pak Monang sopir suami saya,” ujar Henny Clara.

“Saya tidak percaya kalau suami saya meninggal akibat bunuh diri. Karena saya tahu suami saya orangnya bagaimana. Kalau tidak orang yang lebih penting suami saya tidak mau ke hotel. Memang sebelum kejadian suami saya ada menelepon menanyakan anak kita dengan nada ceria,” kenang Clara.

Henny sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak mengembahkan pemeriksaan terkait kematian suaminya, akibat motif proyek dengan rekanan dan oknum PU Provinsi Jambi.  

Kata Henny, jika pihak kepolisian berkesimpulan suaminya bunuh diri, mengenai motifnya juga tidak dijelaskan. “Polisi tidak mau mengembangkan. Kalau memang bunuh diri, polisi juga tidak mau menyebutkan motif apa,” tandasnya.

Hingga kini, Henny Clara Hutagalung masih tidak percaya jika Manipol Sebayang, tewas dengan cara bunuh diri meloncat dari salah satu kamar di lantai 12 Hotel Abadi Suite. Dia curiga ada pelaku yang ada di kamar hotel tersebut. Sebenarnya CCTV Abadi Suite Hotel juga bisa dibuka untuk pengungkapan kasus tersebut.

“Sebagai isteri, saya tetap tidak percaya jika suami saya bunuh diri. Suami saya tidak bermental lemah, dia juga tidak punya reputasi jelek. Seharusnya bisa ditelusuri lewat CCTV Hotel dan saksi-saksi yang lain. Namun polisi terlampau dini mengambil kesimpulan kasus tersebut,” ujar Henny.

Henny Clara Hutagalung berkeyakinan ada sebuah misteri dibalik kematian Manipol. Namun ia sangat menyayangkan tidak ada yang mau bersaksi jika Manipol tewas bukan dengan cara bunuh diri. Ada kecurigaan semuanya sudah diatur sedemikian rupa. Bahkan Kadis PU Provinsi Jambi juga terkesan lepas tangan atas kasus tersebut.

“Banyak pihak yang memberikan dukungan, termasuk tidak berkeyakinan jika suami saya bunuh diri. Namun sayangnya mereka tidak mau bersaksi. Kamar lantai 12 hotel itu jadi saksi bisu atas tewasnya suami saya. Saya terus berusaha mengungkap misteri kematian suami saya. Semoga Tuhan memberikan petunjuk  kepada orang-orang yang peduli,” katanya.

Sebelumnya, Selasa 14 Mei 2013 Polda Jambi melakukan gelar perkara kasus tersebut. Henny Clara Hutagalung ikut menyaksikan gelar perkara mengenai penanganan kasus suaminya di Mapolda Jambi. Kedatangannya ke Mapolda Jambi didampingi oleh pihak keluarga dan tim pengacara.

Disebut-sebut, sebelum ditemukan tewas, Manipol Sebayang sempat bicarakan masalah proyek. Pihak kepolisian ternyata telah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Manipol Sebayang.

Irwandi Lubis SH, penasehat hukum keluarga Manipol Sebayang mengatakan, pihaknya mengetahui penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Manipol dari hari gelar perkara di Mapolda Jambi.

“Hasil pemeriksaan ponsel, memang tidak ada ancaman, tapi ada pembicaraan dalam konteks proyek. Seharusnya, pihak kepolisian mengembangkan pemeriksaan hingga masalah proyek ini. Namun sayangnya, penyidik tidak melakukan hal tersebut. Inilah menambah kecurigaan kita,” katanya.

Menurut Irwandi Lubis, ada hambatan polisi dalam membongkar kasus ini, yakni saksi minim. Wajar, karena polisi tidak mau mengembangkan, padahal sudah berkali-kali kita beri masukan. “Polisi tidak ingin konsentrasi pada urusan proyek. Seharusnya bisa dikembangkan,” kata Irwandi.

Dari hasil gelar perkara, kata Irwandi, kesimpulan sementara yang diambil pihak kepolisian, adalah Manipol Sebayang tewas bunuh diri. Pihak kepolisian, akan menindaklanjuti jika ada bukti baru terkait kasus ini.
Pihak kelurga Manipol Sebayang masih meragukan jika Manipol tewas bunuh diri. Guna mengungkap penyebab kematian Manipol, pihak keluarga meminta agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik Manipol terkait dengan pembicaraan proyek. 

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa yang menghubungi atau dihubungi Manipol sebelum ditemukan tewas. Seharusnya polisi bisa mengembangkan penyelidikan kepada pemilik nomor HP yang menghubungi Manipol Sebayang sebelum dia tewas.

Menurut Irwandi Lubis, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik Manipol, untuk mengetahui penyebab kematiannya.

“Secara pro justicia polisi punya wewenang untuk mengembangkan penyidikan. Maka dari itu, telepon seluler (Manipol, red) harus diperiksa. Ada terjadi percakapan sebelum Manipol tewas. Kita juga mencurigai ada orang lain yang satu kamar dengan Manipol sebelum dirinya tewas. Ini yang belum diselidiki polisi,” katanya.

Irwandi menambahkan, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap telepon seluler milik Manipol, ia berharap ada fakta baru yang bisa diungkap. Ditambahkan Irwandi, pihaknya juga mendesak agar Mabes Polri mengawasi proses penyidikan terkait kasus ini. “Kita ingin ada keadilan dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prastiyo Adhi Wibowo, mengatakan gelar perkara dilakukan karena pihak keluarga Manipol Sebayang tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Jambi.

Pihak keluarga Manipol Sebayang melalui penasehat hukum mereka Irwandi Lubis, belum lama ini juga sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor laporan LP/67/3/2013/YANDUAN.
Laporan tersebut disampaikan pada 26 Maret 2013 lalu ke Divisi Propam Mabes Polri, dengan nomor laporan LP/67/3/2013/YANDUAN. Irwandi mengatakan pihaknya meminta agar Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Jambi, terkait penanganan yang dilakukan terhadap kasus kematian Manipol Sebayang.

Selanjutnya, keluarga Manipol laporkan Penyidik Polresta Jambi ke Mabes Polri karena memutuskan Manipol Sebayang tewas bunuh diri dengan cara meloncat dari salah satu kamar yang ada di lantai 12 Hotel Abadi Suite.

Selain banyaknya kejanggalan, Irwandi mengatakan penyidik juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah 30 hari kematian Manipol Sebayang. “Pihak keluarga baru diberikan SP2HP setelah 50 hari. Itu pun setelah kami datang,” kata Irwandi.

Irwandi menambahkan, pihaknya juga menyayangkan adanya pernyataan pihak Polda Jambi dan Polresta Jambi, yang seolah-olah menggiring opini bahwa Manipol Sebayang tewas dengan cara bunuh diri. Menurut Irwandi, seharusnya penyidik melihat maupun mendalami latar belakang mengapa sampai Manipol Sebayang jatuh dari lantai 12 Hotel Abadi Suite.

“Kami meminta Propam Mabes Polri memerika penyidik Polresta Jambi. Bahkan kalau perlu pihak Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” tegasnya.

Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Ivan Wirata mengaku kurang mengetahui motif tewasnya Manipol Sebayang. “Itu resiko pekerjaan, itu sudah menjadi resiko,” ucapnya.

Disebut-sebut, modus dan motif tewasnya Manipol Sebayang karena soal tender proyek PU Provinsi Jambi. Manipol Sebayang tidak mau menyetujui proyek untuk diarahkan kepada salah satu kontraktor. Akibat hal tersebut pihak kontraktor dan oknum pejabat PU Provinsi Jambi kurang sejalan dengan Manipol Sebayang. 

Bahkan beredar juga kabar kalau oknum polisi mendapat “sogokan” dari oknum kontraktor dan oknum pejabat PU Provinsi Jambi agar kasus tewasnya Manipol Sebayang diarahkan kepada motif bunuh diri murni. 

Namun informasi yang beredar tersebut belum dapat dibuktikan, karena polisi terlampau dini memutuskan kalau tewasnya Manipol Sebayang karena bunuh diri dengan cara melompat dari salah satu kamar dari lantai 12 Hotel Abadi Suite Jambi. Semoga keadilan masih berpihak kepada Henny Clara Hutagalung. (*/ Dibantu Rosenman M)

Penyidikan Ditangani Polresta Jambi

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, proses penyidikan kematian Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (SNVT) Wilayah II Provinsi Jambi, Manipol Sebayang (54), Jumat, 8 Februari 2013 lalu yang diduga bunuh diri dengan cara melompat dari salah satu kamar di lantai 12 Hotel Abadi Suite Jambi, kini ditangani penyidik Polresta Jambi.

Gelar perkara yang dilakukan Selasa 14 Mei 2013 lalu di Mapolda Jambi itu, tanggungjawab Polresta Jambi. Henny Clara Hutagalung juga ikut menyaksikan gelar perkara mengenai penanganan kasus suaminya.

“Mapolda Jambi hanya tempat gelar perkara. Namun proses penyidikan dilakukan Polresta Jambi. Tanyakan langsung aja sama Kapolresta Jambi ya,”ujar AKBP Almansyah.

Terpisah, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Drs Krintono mengatakan, gelar perkara telah dilakukan karena pihak keluarga Manipol Sebayang tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan  Polresta Jambi. (*) (Berita Ini Sudah Dimuat di HARIAN JAMBI Edisi Rabu 13 November 2013 di Halaman 14 (HUKUM & POLITIKA). (www.harianjambi.com)
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar