Halaman

Kamis, 28 November 2013

Ada Oknum Memaksa Manipol Sebayang Menangkan Tender Proyek


(Kiri) Henny Clara Hutagalung istri Almarhum Manipol Sebayang bersama pengacaranya Irwandi Lubis. Foto Ist/HARIAN JAMBI



Menyibak Motif Kematian Manipol Sebayang (III)

BERITAKU, Jambi

Dugaan keterkaitan tender proyek terhadap kematian Manipol Sebayang (54) Kepala Satuan Kerja Pelaksana Nasional (SNVT) Wilayah II Provinsi Jambi yang jatuh dari salah satu kamar hotel di lantai 12 Hotel Abadi Suite Jumat 8 Februari 2013 lalu, kini mengarah soal tender proyek. 

Meyambung pada edisi Hukum dan Alanisa halaman Justisia Harian Jambi pada Rabu 13 November dan Rabu 20  November 2013 lalu, misteri modus dan motif kematian Manipol Sebayang, harus diungkap. Sehari sesudah kejadian tragis 8 Februari 2013 itu, adalah pengumuman lelang pengerjaan proyek rekonstruksi/peningkatan struktur jalan batas Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Merangin.

Keterkaitan tender proyek ini, bahkan berujung maut di Hotel Abadi Suite Jambi. “Ada oknum rekanan yang memaksa Manipol Sebayang memenangkan rekanan tertentu dalam dua proyek di SNVT Wilayah II Provinsi Jambi Februari 2013 lalu,”kata sumber.

Menurut sumber yang identitasnya diminta dirahasiakan, oknum yang membuking kamar Hotel Abadi Suite harus ditelusuri. Karena sebelum kejadian Manipol Sebayang baru pulang dari Pekanbaru, kediaman keluarganya.

“Privasi hotel itu sangat ketat. Bahkan tak sembarang orang bisa menemui tamu jika tak ada persetujuan dari tamu tersebut. Tapu hotel juga harus memiliki kartu kamar hotel yang ada sensor lifnya. Setiap tamu hotel harus memiliki kartu tamu tersebut,”katanya.

Jatuhnya Manipol Sebayang dari lantai 12 hotel tersebut diduga kuat akibat adanya pertikaian di dalam kamar hotel. Karena sebelum kejadian istri Manipol Sebayang baru menelepon istrinya Henny Clara Hutagalung.

Guna memastikan privasi tamu dan kronologis kejadian 8 Februari 2013 lalu di Hotel Abadi Suite, Harian Jambi menemui General Maneger Abadi Suite Hotel & Tower Jambi, Fitri. Menurutnya, kejadian 8 Februari 2013 telah diserahkan sepenuhnya kepada Polresta Jambi.

“Soal kejadian 8 Februari 2013 lalu, kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak kelopisian. Karena kematian (Alm) Manipol Sebayang, kronologisnya kami tidak tahun. Hotel ini hanya tempat kejadian perkara. Mohon maaf kami tidak tahu perkembangan penyidikan kasus itu. Silahkan saja langsung ke Polresta Jambi,”ujar Fitri.

Abadi Suite Hotel & Tower Jambi yang terletak di Jalan Prof HMO Bafadhal No 111 Kecamatan Pasar Jambi itu, hingga kini menjadi saksi bisu tewasnya Manipol Sebayang. 

Mengenai privasi tamu hotel, kata Fitri, hal itu menjadi pelayanan utama hotel tersebut. Setiap tamu yang masuk lift dan ke kamar hotel harus memiliki kartu kamar, termasuk kartu sensor lift. Kemudian Harian Jambi mencoba privasi lift hotel dan kamar hotel.

Awalnya Harian Jambi masuk lobbi hotel, dan masuk lift dengan tujuan lantai 12. Harian Jambi masuk dengan seorang tamu yang telah memiliki kartu kamar hotel di lantai 6. Setelah tima di lantai 6, lift terbuka, dan Harian Jambi meminta tamu tersebut untuk melanjutkan sensor liftnya ke lantai 12, namun tidak bisa.

Lift hotel terus melaju hingga ke lantai 15, dan Harian Jambi tidak bisa keluar dari lift. Dari lantai 10, lift berhenti dan masuk seorang tamu hendak turun ke lantai dasar. Tamu tersebut menjelaskan kalau mau ke lantai tujuan harus punya kartu kamar hotel atau minta bantuan petugas hotel.

Berargumen dari ketatnya privasi kamar hotel yang dicoba Harian Jambi, bisa disimpulkan kalau kamar Manipol Sebayang bisa ditemui oleh orang-orang yang memiliki kamar hotel di lantai yang sama.

Namun seluruh tamu hotel tercatat di recepsionis. Namun kini Polresta Jambi memiliki wewenang untuk memeriksa seluruh saksi dan bahkan TKP. Polresta Jambi harus membuka rekaman CCTV Hotel dan menemukan memori card HP Manipol Sebayang yang hilang sesaat kejadian. 

Modus dan motif tewasnya Manipol Sebayang harusnya bisa diungkap jika polisi bersikap adil dan tidak mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.(Asenk Lee Saragih)

Tender Proyek Membawa Manipol Sebayang Dijemput Maut
 


Tergiur dengan keuntungan suatu proyek, bisa membuat oknum-oknum tertentu gelap mata, hingga menempuh jalan pintas. Persaingan tender proyek juga kerap menggiring rekanan hingga “adu jotos”. Tak itu saja, pejabat pejabat yang menangani proyek juga kerap mendapatkan tekanan yang luar biasa dari berbagai pihak yang berkepentingan.


Ir Manipol Sebayang (Alm). Foto Ist/Asenk Lee Saragih

Salah satu “korban” proyek ini adalah Manipol Sebayang, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Nasional (SNVT) Wilayah II Provinsi Jambi yang jatuh dari salah satu kamar hotel di lantai 12 Hotel Abadi Suite Jumat 8 Februari 2013 lalu. Baca juga Harian Jambi Edisi 13 November dan 20 November 2013.

Modus dan Motif tewasnya Manipol Sebayang hingga kini masih penuh misteri. Diduga kuat kejadian 8 Februari 2013 itu, erat kaitannya terhadap pengumuman lelang proyek di SNVT Wilayah II Provinsi Jambi 9 Februari 2013 lalu.

Panitia Lelang SNVT Wilayah II Provinsi Jambi, Asna dan Petugas PPTK SNVT Wilayah II Jambi, Agung menolak untuk memberikan keterangan terkait dengan pengumuman lelang 9 Februari 2013 lalu.

Bahkan keduanya terkesan menghindar saat ditemui di Kantor SNVT Wilayah II Provinsi Jambi, Telanaipura Kota Jambi. Keduanya sebenarnya mengetahui kronologis pengumuman lelang tersebut.

Proyek itu dengan nama satuan kerja PPK-10 Pelaksanaan Jalan Bango-Sarolangun-Batas Provinsi Sumatera Selatan. Setidaknya ada 13 rekanan yang ikut tender pada proyek tersebut. Rekanan itu yakni PT Multikarya Family Jaya Utama, PT Sinarta Inti Surya, PT Lasykar Jaya Lestari, PT Arman Jaya, PT Bintang Mega Raksa, CV Agus Saputra, PT Rogantina Jaya Sakti. Kemudian PT Indorama Cipta Sukses Abadi, PT Alpa Ruci, PT Antara Konstruksi, PT Perdana Lokaguna, PT Rudy Agung Laksana, PT Budi Bakti Prima.

Sementara pemenang tender pengerjaan proyek rekonstruksi/peningkatan struktur jalan batas Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Merangin itu yakni PT Perdana Lokaguna sebagai pemenang dengan penawaran Rp 7.720.782.000, PT Rudy Agung Laksana sebagai pemenang cadangan satu dengan tawaran Rp 7.825.285.000 dan PT Budi Bakti Prima sebagai pemenang cadangan dua dengan tawaran Rp 7.858.330.000.

Kemudian pada hari yang sama yakni 9 Februari 2013, juga pengumuman pemenang tender paker pekerjaan pelebaran jalan Sarolangun-batas Provinsi Sumatera Selatan. Pada proyek ini setidaknya ada 25 rekanan yang ikut tender. Diantaranya PT Budi Bakti Prima, PT Agung Laksana Kosambi, PT Bona Karo Jaya, PT Baniah Rahmat Utama, PT Yalsari Jaya, PT Indorama Cipta, PT Bina Konsindo Persada.

Kemudian PT Ahba Mulia, PT Danau Belidang, PT Perdana Lokaguna, PT Abun Sendi dan PT Sumber Swarnanusa. Sementara pemenang tender pekerjaan pelebaran jalan Sarolangun-batas Provinsi Sumatera Selatan yakni PT Perdana Lokaguna sebagai pemenang dengan tawaran Rp 31.609.638.000, PT Abun Sendi pemenang cadangan satu dengan tawaran Rp 32.879.739.000 dan PT Sumber Swarnanusa pemenang cadangan dua dengan tawaran Rp 34.060.661.000.

Namun dalam pengumuman lelang proyek itu, ada yang janggal. Pertama tarik ulur serta tawar-menawar pemenang tender. Bahkan sampai ada yang berani memberikan fee di depan hingga Rp 500 juta kepada panitia. Sehari setelah tewasnya Manipol Sebayang, tepatnya 9 Februari 2013 pengumuman tender proyek itu diumumkan lewat situs resmi (http//www.eproc.pu.go.id) PU Provinsi Jambi. Dan pada 12 Februari 2013 diumumkan secara terbuka di SNVT Wilayah II Provinsi Jambi kantor Telanaipura Kota Jambi.

Pemenang tender proyek itu justru PT Perdana Lokaguna yang masuk dalam daftar hitam rekanan di PU Provinsi Jambi sejak 07 Desember 2011 hingga 07 Desember 2013. Surat PT Perdana Lokaguna IUJK 1-000087-1571-2-00137/05-02-2009 daftar hitam itu dengan nomor surat 602/304-BM/2011 di Jambi.

Surat daftar hitam yang dikeluarkan Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Ivan Wirata tertanggal 6 Desember 2011 yang isinya meliputi sesuai dengan surat dari Kuasa Pengguna Anggaran Binang Bina Marga Dinas PU Provinsi Jambi Nomor: 620/312 GBM/2011 Tanggal 16 Desember 2011 Perihal Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam. 

Namun munculnya PT Perdana Lokaguna sebagai pemenang tender pengerjaan proyek rekonstruksi/peningkatan struktur jalan batas Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Merangin dan pekerjaan pelebaran jalan Sarolangun-batas Provinsi Sumatera Selatan menjadi tanda tanya besar. Kenapa PT Perdana Lokaguna bisa memenangkan proyek tersebut? Sementara perusahaan tersebut sudah diblacklist oleh PU Provinsi Jambi hingga 17 Desember 2013. 

Munculnya tekanan-tekanan bahkan ancaman kepada Manipol Sebayang sebelum pengumuman proyek dilakukan 9 Februari 2013, penyebab kuat motif kejadian tragis jatuhnya Manipol Sebayang dari salah satu kamar hotel di lantai 12 Hotel Abadi Suite  Jumat 8 Februari 2013.

Misteri tewasnya Manipol Sebayang harus diungkap hingga tuntas hingga latar belakang kejadian tersebut. Polresta Jambi juga diminta agar melebarkan penyidikan kepada latar belakang kejadian tersebut. Bahkan rekaman CCTV Hotal Abadi Suite harus dibuka dan pemeriksaan resepsionis dan staf Hotel Abadi Suite tersebut. 

Kini isterinya (Alm) Manipol Sebayang, Henny Clara Hutagalung bersama pengacaranya Irwandi Lubis mencari keadilan ke Komnas HAM, Mabes Polri dan KontraS. “Saya menduga kuat kematian suami saya ada motif dari soal proyek di SNVT Wilayah II Provinsi Jambi,” ujar Henny Clara. Semoga misteri tewasya Manipol Sebayang segera terungkap. (Asenk Lee Saragih)

Hotel Abadi Suite TKP Tewasnya Manipol Sebayang. Foto Asenk Lee Saragih
Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih.

Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih.


Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih.

Recepsionis Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih.

Miniatur Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih.

Miniatur Hotel Abadi Suite Jambi. Foto Asenk Lee Saragih.

Hotel Abadi Suite (Design Skema) TKP Tewasnya Manipol Sebayang. Foto Asenk Lee Saragih




Tidak ada komentar:

Posting Komentar