Aksi Unjukrasa Petani di Depan Kantor Gubernur Jambi, Kamis 4 Oktober 2013.Foto Asenk Lee Saragih |
Jambi, BERITAKU
Ratusan petani yang mengaku
dari gabungan Suku Anak Dalam (SAD) dan petani lainnya
melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi, Kamis
(3/10/2013). Mereka menuding Gubernur Jambi Hasan Basri Agus beserta jajarannya
hanya “pembual” (janji-janji saja-red) dalam memperjuangkan lahan seluas 3.614
hektare tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat yang kini dikuasai oleh PT
Asiatic Persada.
“Gubernur Jambi itu pembual. Dia perlu kami hanya
saat Pilkada. Kami mendesakagar lahan kami dikembalikan, karena lahan itu milik
nenek moyang SAD dalam 113 yang dirampas PT Asiatik Persada tanpa sarat. Kita
minta Gubernur Jambi Hasan Basri Agus bersama anggota
dewan untuk memperjuangkan hak kami. Selama ini Pemprov Jambi
hanya pembual belaka,”kata Mawardi, koordinator SAD saat orasi.
Aksi unjukrasa SAD juga didampingi Partai Rakyat Demokratik
(PRD), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN)
dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).
Pengunjukrasa meminta pemerintah mengambil
kebijakan tegas untuk menuntaskan masalah ini. “Pemerintah harus mencabut izin
PT Asiatic Persada dari Provinsi Jambi. 23 ribu hektar
lebih tanah yang saat ini dikuasai PT Asiatic Persada di daerah Desa Bungku,
Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, merupakan tanah adat dan perladangan
warisan nenek moyang SAD 113,”katanya.
Menurut Mawardi, mereka rencana untuk menduduki
kantor Gubernur Jambi tersebut terkait sikap PT Asiatic
Persada yang menunda pengembalian tanah adat SAD 113.
“PT Asistic Persada yang telah berganti manajemen
baru, PT Agro Mandiri Semesta, tidak menghormati kesepakatan bersama dengan
pihak BPN, Pemda Jambi, dan SAD 113,”kata Mawardi.
Terkait sikap PT Asiatic tersebut, Mawardi
mengatakan pihaknya menuntut agar pemerintah bersikap tegas. Dikatakan, PT
Asiatic harus mengambalikan tanah adat masyarakat SAD 113 seluas lebih kurang
3.550 hektar.
“Atau pemerintah mengambil alih aset PT
Asiatic Persada untuk menjamin kesejahteraan rakyat sesuai pasal 33 UUD 45.
Kita minta Gubernur Jambi dan jajarannya untuk
memperjuangkan hak petani, jangan melindungi pengusaha
semata di Provinsi Jambi yang ujungya mensengsarakan petani,”katanya.
Pengamatan menunjukan, para pengunjukrasa awalnya
berkumpul di pendopo sebelah kanan kantor Gubernur Jambi
pagi dan siang harinya menuju depan kantor Gubernur Jambi.
Bahkan mereka sudah dua pecan bertahan di areal pendopo bersama keluarga (anak,
ibu dan bapak).
Sementara pihak Pemprov Jambi
enggan menemui petani dengan alasan yang kurang jelas. Bahkan petani nyaris adu
dorong saat memaksa masuk ke ruang kantor Gubernur Jambi, namun berhasil
dihalau aparat kepolisian dan sat Pol PP. (Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar