Jambi, Bute Ekspres
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi
melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti, kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2011 lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/9).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Sabri, mantan Kepala DKP Kabupaten Tanjabtim, serta Satriyo dan Nur Yusuf. “Tiga orang tersangka kasus pompong hari ini sudah kita limpahkan tahap II,”ujar AKBP Junaidi Usman, Kasubdit III Dit Rerskrimsus Polda Jambi kepada wartawan.
Sejauh ini, sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua orang lainnya yakni Zainal Abidin, Direkrut CV Dulandari, serta Parluhutan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan pompong.
Zainal sudah menjalani sidang dan divonis bersalah, sementara itu Parluhutan belum lama ini juga telah dilimpahkan ke JPU. Ketiga tersangka masih berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pelimpahan tahap II, masih menunggu kedatangan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak. “Kita masih menunggu jaksa dari Muara Sabak yang sedang dalam perjalanan,”kata kuasa hukum Sabri, Suhaimi Ali Hamzah. srg
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi
melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti, kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2011 lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/9).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Sabri, mantan Kepala DKP Kabupaten Tanjabtim, serta Satriyo dan Nur Yusuf. “Tiga orang tersangka kasus pompong hari ini sudah kita limpahkan tahap II,”ujar AKBP Junaidi Usman, Kasubdit III Dit Rerskrimsus Polda Jambi kepada wartawan.
Sejauh ini, sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua orang lainnya yakni Zainal Abidin, Direkrut CV Dulandari, serta Parluhutan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan pompong.
Zainal sudah menjalani sidang dan divonis bersalah, sementara itu Parluhutan belum lama ini juga telah dilimpahkan ke JPU. Ketiga tersangka masih berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pelimpahan tahap II, masih menunggu kedatangan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak. “Kita masih menunggu jaksa dari Muara Sabak yang sedang dalam perjalanan,”kata kuasa hukum Sabri, Suhaimi Ali Hamzah. srg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar