Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono didampingi Sekda Prov Jambi.Foto Asenk Lee Saragih |
Jambi,
Bute Ekspres
Lima perusahaan pertambangan di
Provinsi Jambi beroperasi tanpa ijin resmi dari instansi berkompeten. Lima perusahaan
itu hanya mendapat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat kabupaten yang
bukan kewenangan pejabat kabupaten tersebut. Perusahaan yang IUP illegal itu yakni
PT Antam, PT Sarolangun Ketolo, PT Tembesi Coalindo, PT Satri Tapak Nawala, PT
Bangun Energy Indonesia.
PT Antam mendapat IUP dari
Kabupaten Sarolangun dan Merangin, PT Sarolangun Ketolo IUP dan PT Tembesi
Coalindo IUP dari Kabupaten Sarolangun serta PT Satri Tapak Nawala dan PT
Bangun Energy Indonesia IUP dari Kabupaten Batanghari. Seharusnya IUP tersebut
dikeluarkan dari Pemerintahan Provinsi Jambi. Kedepannya pemberian IUP semua
persyaratan dilengkapi berdasarkan PP 23 Tahun 2010.
Dampak dari salah prosedur IUP
tersebut menimbulkan terjadinya manipulasi data potensi dan produksi,
terjadinya eksploitasi area IUP di luar ijin yang dikeluarkan, terjadinya areal
yang dieksploitasi lebih luas dibandingkan ijin yang diterbitkan, terjadinya
penjualan informasi potensi pertambangan kepada pihak lain.
Dampak lain, terjadinya studi
kelayakan tidak memperhitungkan biaya reklamasi dan pasca tambang yang
sesungguhnya, terjadinya kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruk dan
terjadinya penertiban IUP oleh pejabat yang tidak berwewenag.
Demikian penjelasan Ketua Tim Koordinasi
dan Suvervisi Pencegahan Korupsi BPKP Perwakilan Jambi, Rajiun Sitohang pada
semiloka pencegahan korupsi terkait upaya peningkatan akuntabilitas pelayanan
publik, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Jambi yang
dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor
Gubernur Jambi, Rabu (9/10/13).
Semiloka dihadiri Gubernur Jambi
Hasan Basri Agus, Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin, Direktur Gratifikasi KPK Giri
Suprapdiono, Direktur Fiskal dan Investasi Deputi BPKP Pusat, Joko Prihardono
dan pejabat dijajaran Provinsi Jambi.
Menurut Rajiun Sitohang, dari
hasil pengamatan bidang Pertambangan di Provinsi Jambi, aspek pelayanan
perijinan pertambangan di Provinsi Jambi masih kacaubalau. Seperti ditemukannya
penertiban IUP tidak sesuai aturan meliputi belum adanya kelengkapan
persyaratan teknis, lingkungan dan
finasial.
Pengaturan jangka waktu IUP
eksplorasi tidak sesuai ketentuan, belum ada penetapan Wilayah IPU (WIUP) dan
tidak menyetor jaminan pelaksanaan eksplorasi sebesar US$100.000.
“Dari aspek pengawasan perijinan
pertambangan, ditemukan dasar perhitungan iuran tetap IUP tahun 2012 tidak
tepat yang mengakibatkan kurang setor PNBP oleh pemegang IUP sebesar Rp
1.508.015.600. Kemudian terdapat potensi kekurangan penerimaan PNPB tahun 2013
sebesar US$ 190.960 yang disebabkan belum adanya persetujuan atas permohonan pengembalian
IUP eksplorasi,”kata Rajiun Sitohang.
Menanggapi hal itu, Sekda
Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin mengatakan, SKPD ESDM Provinsi Jambi harus
bertindak tegas dalam menindak lanjuti temuan-temuan BPKP tersebut. Dirinya
juga meminta Kepala ESDM Provinsi Jambi untuk melakukan koordinasi dengan
kabupaten yang mengeluarkan IUP sejumlah perusahaan tersebut.
Direktur Gratifikasi KPK Giri
Suprapdiono mengingatkan, Gubernur Jambi harus bersikap tegas terhadap
perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP tak sesuai prosedur dan kewenangan.
Provinsi Jambi berpotensi mengalami kerugian besar akibat IUP yang tidak sesuai
prosedur.
“Gubernur Jambi dan jajarannya
harus bersikap tegas dalam menyikapi temuan dari BKPK tersebut. Hal itu penting
karena merupakan PAD Provinsi Jambi kedapan. Selama ini IUP tersebut salah
prosedur selama menahun, namun tidak ada aksi tegas, ini harus disikapi serius
karena Provinsi Jambi sumber daya alamnya melimpah,”katanya.srg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar