Minggu, 29 Januari 2023

Ceking Terakhir Persiapan Pesta Bona Taon Punguan Manihuruk Jambi



Mari Buatkan Benner Ucapan Anda Dengan Klik Link Ini: https://www.twibbonize.com/pestabonataonmanihuruk

JAMBI-Pelaksanaan Pesta Bona Taon Punguan Manihuruk, Boru, Bere, Ibebere (PRSBB) Kota Jambi sekitarnya telah dilaksanakan di rumah kediaman Op Agung Manihuruk/ Br Purba di Mayang Puskes, Kota Jambi, Sabtu (28/1/2023) malam. Ceking terakhir ini dihadiri sekitar 30 orang yang terdiri dari Penasehat, Pengurus, panitia, Anggota PRSBB Jambi.

Ceking terakhir membahas soal pendanaan dan penanggungjawab koordinator dalam mempersiapkan Pesta Bona Taon Manihuruk di Pondok Harapan Mayang, Kota Jambi, Minggu 5 Februari 2023 mulai Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB. 

Kebutuhan biaya untuk pesta telah tercukup dengan baik, yang sumber dananya dari Iuran Tahunan anggota dan donateur yang diupayakan Panitia. Rincian global biaya seperti biaya doorprizr Rp 5 Juta, Musik Rp 4 Juta, Tata Ibadah dan Pengkotbah Rp 1 Juta, Biaya Konsumsi (Makan, Kopi Teh manis Lappet) Rp 17.800.000. 

Penasehat Punguan Manihuruk Jambi juga menyinggung soal Periodesasi Kepengurusan, namun diperpanjang hingga tahun 2026, karena masa pandemi 2 tahun. Semoga Pesta Bona Taon Punguan Manihuruk Jambi, Minggu 5 Februari 2023 berjalan dengan sukses dan penuh sukacita dibalut persaudaraan. (AsenkLeeSaragih)  







































Rabu, 25 Januari 2023

Korban Mafia Tanah di Riau Minta Pertolongan Hukum Kepada Kamaruddin Simanjuntak

Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang Perjuangkan Tanah Orang Tuanya
Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang yang mengusung ibunda mereka untuk menjumpai Penasehat Hukum (PH) Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, 13 Januari 2023. (Foto Istimewa) 

BERITAKU-Berawal dari bantuan seorang Prajurit TNI yang membantu keluarga ini memberangkatkan ke Jakarta untuk mencari keadilan. Pasalnya ayah mereka tercinta Jamada Situmorang  meninggal dalam kasus penyerobotan lahan oleh mafia yang dibekingi oknum aparat di Rokan Hilir, Riau.

Adalah dua perempuan hebat yakni Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang yang mengusung ibunda mereka untuk menjumpai Penasehat Hukum (PH) Kamaruddin Simanjuntak. 

“Terimakasih buat Amangboru Kamarudin Simanjuntak dan timnya yang sudah bersedia memegang kasus kami keluarga (Alm) Jamada Situmorng, Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang korban penganiayaan mafia tanah. Semoga keadilan bisa ditegakkan di keluargaku dan apa yang menjadi hak milik keluargaku kembali ke kami dan Tuhan selalu melindungi kita semua horas gbu,” tulis Sarma Intan Situmorang lewat akun media sosialnya pada 13 Januari 2023 lalu.

Kemudian Channel YouTube Uya Kuya TV menayangkan pertemuan Kamaruddin Simanjuntak dengan Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang dan Ibunda mereka dengan judul “KAMARUDDIN MENANGIS: SEKELUARGA DIB4NT*I‼️ IBU & ISTRI OKNUM POLISI TERLIBAT⁉️ Video ini telah ditonton 282.244 kali sejak tayang perdana pada 23 Januari 2023 hingga Rabu (25/1/2023) Pukul 17.00 WIB. Bahkan sudah dikomentari ribuan netizen.

Akun YouTube @trendy3095 salah satunya memberikan komentar pada postingan ini. Kasus ketidakadilan seperti ini harus disebarluaskan melalui medsos maupun media publik baik koran dan elektronik.

Agar lebih banyak lagi orang-orang yang tidak mendapatkan keadilan, bahkan dirampok oleh oknum-oknum penegak hukum berani melawan. Pak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang sejak 15 Juni 2022 harus mendengar dan menindaklanjuti kasus mafia tanah ini secara terbuka.

Agar melalui kekuatan masyarakat dan media oknum penegak hukum yang melakukan perampokan tersebut dapat dipecat dan ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku face-orange-frowning. Memang sulit sekali mencari keadilan di negeri ini karena banyak oknum polisi, jaksa dan hakim yang juga melakukan mafia peradilan, terutama terkait mafia tanah karena melibatkan uang besar.
Kamaruddin Simanjuntak. (Foto Kolase YouTube)

Jejak Kasus

Dilihat dalam tayangan itu, Florentina Situmorang menceritakan suasana rumah mereka ketika ratusan orang menyerang di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Minggu, 24 Januari 2021.

Florentina Situmorang sudah berkali-kali meminta pertolongan Presiden Jokowi dan Kapolri lewat media sosial dengan menuliskan surat terbuka dan video. Peristiwa pada hari Minggu 24 Januari 2021 masih teringat jelas dibenak Florentina Situmorang.

Hari itu, dia dan seluruh keluarganya sekitar 30 orang termasuk anak-anak dianiaya dan dikeroyok oleh ratusan orang yang mencoba merampas tanah kebun sawit mereka seluas lebih kurang 500 Hektar di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Saat itu, ketika para penyerobot memasuki areal perkebunan sawit mereka, Florentina Situmorang berjuang untuk keluar dari kepungan para penyerobot untuk melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Rokan Hilir Riau.

Namun pihak kepolisian tidak segera merespon aduan itu. Tidak adanya respon dari kepolisian untuk menengahi pengeroyokan dan intimidasi itu mengakibatkan paman Florentina Situmorang dianiaya para penyerobot sampai berdarah-darah.

Mirisnya, paman Florentina Situmorang justru dipenjarakan karena dianggap menganiaya para penyerobot yang melakukan pengeroyokan dan memaksa dengan kekerasan memasuki lahan perkebunan sawit mereka. Tak hanya itu, kakaknya Sarma Intan Situmorang juga dijadikan tersangka dan DPO karena disebut menganiaya 10 orang laki-laki.

Setelah pamannya ditahan di Polres Rokan Hilir, seluruh keluarga Florentina Situmorang terusir dari kebun mereka karena intimidasi, rumah mereka dihancurkan dan tidak mendapat perlindungan yang wajar dari pihak kepolisian.

Saat ini, keluarga Florentina Situmorang tercerai berai dan hidup terlunta-lunta dan menggantungkan hidup dari bantuan saudara-saudaranya.
Sarma Intan Situmorang. (Foto Kolase YouTube)

“Mereka melakukan tindakan kriminal. Mengancam membunuh, merusak dan membakar rumah kami. Mereka juga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap keluarga saya serta mencuri surat SKGR kami. Tapi polisi diam saja!," ungkap Florentina Situmorang dalam video itu sembari menangis.

Katanya, tanah perkebunan keluarga Florentina Situmorang didapatkan keluarganya melalui oper alih hak dari Alm. Ferdinan Napitupulu sejak tahun 1993.

Sehingga keluarga Florentina Situmorang sampai saat ini menjadi pemegang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. Reg 66/SKGR/VII/93 Tanggal 31 Juli 1993, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Dan Ganti Rugi (SKGR) Tertanggal 23 April 2002.

Selain itu, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Dan Ganti Rugi (SKGR) Tertanggal 26 Juni 2002, Surat Ganti Rugi Tanah (SKGR) No. Reg 27/SKGR/PI/2010 Tanggal 03 Juni 2010.

“Saya memohon campur tangan bapak Kapolri agar Polres Rokan Hilir tidak membekingi para perampas tanah kami karena beberapa pelaku menyatut-nyatut nama polisi di Polres Rokan Hilir," ungkap Florentina Situmorang. “Tolonglah bapak Presiden agar menolong kami untuk mendapatkan kembali hak-hak kami,” katanya. 

Selama mencari pertolongan kepada Kapolri dan Presiden, Florentina Situmorang dan saudarinya Sarmauli Intan Situmorang telah mencoba mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Alasannya karena mereka diancam dan diburu oleh para penyerobot tanah mereka. Di samping itu, mereka mengajukan permohonan ke Komnas HAM yang menyarankan mereka menempuh jalur hukum.

Dijebloskan ke Penjara

Kejadian pada Minggu, 24 Januari 2021 menjadi hari kelam bagi keluarga Florentina Situmorang. Hari itu, dia dan seluruh keluarganya sekitar 30 orang, termasuk anak-anak dianiaya dan dikeroyok oleh 200-an orang yang mencoba merampas tanah kebun sawit mereka seluas lebih kurang 500 Hektar di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Florentina Situmorang. (Foto Kolase YouTube)

Ketika para penyerobot memasuki areal perkebunan sawit mereka, Florentina Situmorang berjuang untuk keluar lokasi perkara. 

Dirinya pun bergegas menuju ke Polres Rokan Hilir Riau untuk melaporkan adanya kejadian Pengeroyokan tersebut.

“Namun pihak kepolisian tidak segera melakukan antisipasi dan bergerak cepat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana," ungkap Florentina Situmorang.

Alhasil, keluarga Florentina Situmorang termasuk pamannya, Parningotan Situmorang alias Alex dikeroyok hingga babak belur. Tak sebatas itu, pamannya yang dianiaya oleh penyerobot itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara. 

Alex katanya, dituduh telah melakukan penganiayaan kepada para penyerobot yang memasuki areal perkebunan dan berusaha merampas tanah kebun sawit mereka.

“Setelah dianiaya, paman saya ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian Polres Rokan Hilir Riau dan kakak saya juga dijadikan DPO," ungkap Florentina Situmorang kecewa.

Terkait aksi penyerangan tersebut, Florentina Situmorang melaporkan kejadian ke Mapolres Rokan Hilir dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/07/1/2021/Riau/Res Rohil/SPKT ter tanggal 24 Januari 2021.

Dirinya berharap agar pihak Kepolisian dapat bekerja secara profesional dengan mengusut tuntas kasus tindak pidana tersebut. Pasalnya, tiga laporan polisi atas kejahatan serupa pernah dilayangkannya beberapa tahun lalu, tetapi hingga kini tidak kunjung diproses oleh pihak Kepolisian. 
Channel YouTube Uya Kuya TV.

Beberapa laporan polisi tersebut antara lain, Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/80/K/IV/2007 di Polres Rokan Hilir Sektor Bangko Pusako. Selanjutnya, Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol : STPL/09/VI/2009/SPK tahun 2009 di Polres Rokan Hilir Sektor Bangko Pusako. 

Terakhir, Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/11/V/2010/Riau/Res Rokan Hilir 2010 di Polres Rokan Hilir. 

“Sebenarnya upaya perampasan tanah kebun sawit kami telah dilakukan oleh para penyerobot sejak tahun 2006, dimana ketika itu, Ayah saya Almarhum Jahmada Situmorang ditangkap tanpa surat penangkapan dan dipenjarakan pihak kepolisian Rokan Hilir karena mempertahankan tanah kami," ungkap Florentina Situmorang sedih.

“Tidak lama setelah keluar, ayah saya meninggal dunia. Dari visum dokter terdapat dugaan penganiayaan. Laporan polisi yang kami buat juga selama ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Florentina Situmorang.

Sementara Kamaruddin Simanjuntak berjanji akan membantu keluarga Florentina Situmorang dalam memperjuangkan keadilan atas kasus yang dihadapi mereka. Bahkan pemilik Channel Uya Kuya TV juga meminta Presiden Jokowi atas merespon kasus tersebut. (AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)

Rabu, 18 Januari 2023

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto Kolase YouTube.

Jakarta, BS
-Terdakwa Bharada Richard Eliezer Lumio dituntut 12 tahun penjara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Bharada Richard Eliezer Lumio atas kasus ini. Bharada Richard Eliezer Lumio dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai eksekutor pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Lumio diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai Eliezer juga memiliki niat baik dalam membongkar kasus ini. Juga bersikap baik dan konsisten selama persidangan.

Terdakwa Eliezer telah menyesali perbuatannya. Kemudian keluarga korban sudah memaafkan Eliezer. Itulah sejumlah poin yang meringankan Eliezer oleh JPU.

Sidang tuntutan JPU ini digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 15.0 WIB. Usai pembacaan tuntutan Bharada Richard Eliezer Lumio oleh JPU, pendukung Bharada Richard Eliezer Lumio sempat riuh. Sehingga sidang sempat diskors oleh Ketua Majelis Hakim.

Dilihat dari Channel YouTube KompasTV, sidang Bharada Richard Eliezer Lumio berjalan dengan baik. Mendengar tuntutan JPU, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer Lumio meminta waktu akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023. Saking kesalnya, Martin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Sementara sehari sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " katanya.

Sebelumnya JPU juga menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (16/1/2023). Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)


Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara.

BERITAKU-Jakarta
-Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi atas kasus ini. Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Sidang tuntutan JPU ini digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB. Usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi oleh JPU, Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaan nya.

Dilihat dari Channel YouTube KompasTV, Rosti Simanjuntak merasa tidak puas dengan tuntutan 8 tahun yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi. Tangisnya pun pecah, saat meluapkan kekecewaan nya. Ibunda Yosua berharap Majelis Hakim bisa adil dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi nantinya.

Terpisah, Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat merasa sangat kesal dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023. Saking kesalnya, Martin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Sementara sehari sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " katanya.

Sebelumnya JPU juga menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (16/1/2023). Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)

Kamis, 12 Januari 2023

Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi H Fachrori Umar dan Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi

Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018
Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (Dok)

10 Tersangka Langsung Dilakukan Penahanan

Jambi- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 8 September 2022 lalu. Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dalam kasus penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019. Sejak April 2018, Zumi Zola telah ditahan.

Lambat tapi pasti, begitulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus gratifikasi sekaligus suap anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019. Terbaru, Selasa malam 10 Januari 2023, KPK kembali menetapkan 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang langsung dilakukan penahanan. Hal itu ditegaskan Pimpinan KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers, Selasa (10/1/2023) malam. Ikut mendampingi pimpinan KPK Johanis Tanak yaitu Deputi Penindakan KPK, Karyoto dan Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Kata Johanis Tanak, sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak.

“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 hingga 29 Januari 2023,”jelasnya.

Adapun 10 orang tersangka yang ditahan ditempat berbeda yakni Syopian (SP), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP) dan Rudi Wijaya (RW) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Selanjutnya tersangka M. Juber (MJ) dan Ismet Kahar (IK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Poprianto (PR) dan Tartiniah RH (TR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan tersangka Sofyan Ali (SA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik KPK.

Disebutkan, konstruksi perkara, diduga telah terjadi suap dalam pembahasan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka SP dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota dewan.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka SP dan kawan-kawan. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Johanis Tanak, KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi.

Disebutkan, korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

“Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas. Seperti melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP),” ujar Johanis Tanak.

“Sehingga ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang dia terima, adalah hasil dari keringat rakyat,” pungkas Johanis Tanak.

Bermula dari OTT KPK

Operasi tangkap tangan KPK kali pertama di Provinsi Jambi adalah kala KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 lalu  sore di sebuah warung makan Bebek Goreng disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.

Modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4, 218 Triliun yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.

Oknum pejabat di Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut. Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.

DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu.

Daftar Nama 28 Tersangka Baru (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019) Selasa 10 Januari 2023:

1. Syopian (SP).
2. Sofyan Ali (SA) (Kini Anggota DPR RI- PKB)
3. Sainuddin, (SN).
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP). PKS
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ) (Kini Anggota DPRD Prov Jambi-Golkar)
8. Poprianto (PR). (Golkar)
9. Ismet Kahar (IK). (Golkar)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS) (Kini Anggota DPRD Prov Jambi-PDIP)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH) (Kini Anggota DPRD Prov Jambi-NasDem)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Daftar Nama 24 Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:

1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi).
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20. Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
23. Apif Firmansyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024-Bekas Ajudan Pribadi Zola)
24. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang (Swasta Rekanan)
25. Paut Syakarin (Swasta Rekanan).

Hingga kini sejak kasus ini bergulir Selasa 28 November 2017 lalu, prosesnya masih terus berjalan di KPK RI. Kini kasus suap pengesahan APBD Provinsi 2017-2018 telah menyeret sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. (Matra/AsenkLeeSaragih) 

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin