Nelson Sitanggang SH MH. Foto Rosenman Manihuruk |
Jambi, BERITAKU
Wakil Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dituding
sebagai “actor” dibalik pemberian sanksi mutasi hakim non palu ke PT Jambi terhadap
Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sekaligus Humas di Pengadilan Negeri
(PN) Jambi, Nelson Sitanggang SH MH.
Nelson Sitanggang SH MH secara lisan resmi
mengundurkan diri dari hakim, Rabu (3/4/13). Dirinya telah menghadap Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suprabowo SH untuk menyerahkan seluruh sidang
perkara-perkara yang tengah ditangani Nelson Sitanggang.
Kini Nelson Sitanggang SH MH mencari keadilan dengan
berupaya menemui Ketua Mahkama Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) di
Jakarta Senin (8/4/13).
“Saya sekarang di Jakarta mencoba meraih sedikit
keadilan untuk saya dengan menemui Ketua MA dan Ketua KY. Jika itu tidak
berhasil, saya akan meminta perlindungan kepada Bapak Presiden SBY dan Pimpinan
DPR. Mohon doa restu. Saya hanya berharap hakim-hakim di daerah tidak
diperlakukan semena-mena dan direndahkan oleh Pimpinan Badan Peradilan di
daerah, seperti yang dilakukan Wakil Ketua Hakim PT Jambi kepada saya,”ujar
Nelson Sitanggang.
Menurut Nelson Sitanggang, saat bersama-sama tugas dengan
Wakil Ketua Hakim PT Jambi sebagai hakim di PN Metro Lampung, Wakil PT Jambi
itu kerap melakukan intervensi terhadap perkara-perkara yang ditangani Nelson
Sitanggang.
“Kami pernah tugas sama-sama di PN Metro Lampung. Dia
kerap mengintervensi perkara-perkara yang saya tangani, termasuk saat memanggil
Walikota Metro Lampung saat itu. Secara tegas saya tolak sikap intervensi Wakil
PT Jambi sekarang ini. Justru sering kami berdebat dan saya pernah kontani
kalau perkara yang saya tangani dia aja yang menangani. Itu karena kerap ada
intervensi darinya,”ujar Nelson Sitanggang.
Nelson Sitanggang juga menuding kalau Wakil Ketua PT
Jambi “actor intelektual” dibalik turunnya SK MA mutasi hakim non palu Nelson
Sitanggang tertanggal tertanggal 13
Maret 2013 itu.
Menurut Nelson Sitanggang, ada kejanggalan turunnya Surat
Keputusan (SK) mutasi non palu dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Maret
2013 itu. Surat SK itu tidak dikirim lewat pos, namun dijemput seseorang hakim
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi ke MA.
“Istri dan anak saya melihat oknum hakim PT tersebut
menjemput SK tersebut ke MA, karena pada hari yang sama istri dan anak saya
mempertayakan soal pemberitaan saya dimedia terkait dengan penon palu tersebut.
Ada desakan dari pihak lain lain dan memaksa saya untuk non job palu
tersebut,”katanya.
Kesalahan Nelson Sitanggang dalam SK itu disebutkan
Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim Junto Pasal 12 Ayat 1 Huruf C Butir 8 yang
menyebutkan seorang hakim harus beretika dalam memberikan keadilan kepada semua
pihak berperkara.
Menurut Nelson Sitanggang, dirinya memberikan
penilaian kepada masyarakat, pers selama menangani sidang perkara umum, Tipikor
sejak 1 Oktober 2009 hingga sekarang.
“Padahal setelah sidang mantan Sekda Kota Jambi Hasan
Basri Agus (HBA) sebagai saksi dalam sidang kasus damkar (6/3/2013) di PN Jambi, saya dan dua hakim
diperiksa oleh hakim PT Jambi, Badan MA dan Komisi Yudisial MA. Tapi kami tidak
divonis bersalah dan hanya diberikan tegoran saja,”ujarnya.
Namun dengan surat rekomendasi Hakim PT Jambi yang
dinilai sepihak oleh PT Jambi ke MA, saya dijatuhi hukuman mutasi sebagai hakim
non palu di PT Jambi. Hal itu tidak wajar dan terkesan PT Jambi hanya
mencari-cari keselahan untuk menjatuhkan saya.
“SK MA tersebut juga tidak ada tanda tangan dari
Komisi Yudisial MA. Kemudian SK dijemput oleh oknum hakim PT Jambi ke MA dan
dikirimkan oleh kurir PT Jambi ke Ketua PN Jambi, Suprabowo SH. Dan Ketua PN
Jambi melihat surat itu dan heran karena surat itu tidak dikirim lewat
pos,”katanya. (Rosenman Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar