Jambi, BERITAKU
Massa pengunjurasa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) “meneriaki” kasus korupsi intansi Dinas PU Provinsi Jambi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (11/4). Massa Sorak mendesak Kejati Jambi untuk segera mengusut tuntas dugaan dan indikasi penyimpangan pada beberapa paket kegiatan pada Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Jambi.
Realase pers yang dibagikan pendemo, mereka mempertanyakan proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Jambi terkait dugaan penyimpangan dan indikasi awal pengadaan genset merk Komatsu pada Dinas PU Provinsi Jambi.
Kemudian dugaan penyimpangan di beberapa paket kegiatan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi sumber dana APBD tahun 2012, yakni pembangunan gedung transip VIP di Bumi Perkemahan (Buper) Sungai Gelam dengan nilai pagu Rp 240 juta, pembangunan anjungan Kwarda di Buper dengan nilai Rp 990 juta, dan pembangunan MCK di Buper dengan nilai pagu Rp 800 juta.
Selanjutnya, dengan tetap berpegang teguh pada azas praduka tidak bersalah maka mereka menyatakan sikap, mendesak Kejati Jambi untuk segera mengusut tuntas dugaan dan indikasi penyimpangan pada kedua item tersebut dan segera memanggil dan memeriksa pihak yang terkait.
Massa Sorak juga mempertanyakan terkait proses dan tindak lanjut laporan mereka terkait dugaan mark up pada pengadaan genset dinas PU Provinsi Jambi senilai Rp 2, 7 miliar APBD Provinsi yang mana dugaan dan indikasi awal telah mereka sampaikan sebelumnya.
Pengunjukrasa juga mendesak Kejati Jambi untuk mengusut dugaan kasus korupsi proyek irigasi di Muarojambi dan Batanghari oleh Dinas Pengairan PU Provinsi Jambi.
Setelah puas menyampaikan orasinya, pendemo yang berjumlah belasan orang tersebut langsung membubarkan diri dengan tertib dan damai. Unjukrasa juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Rosenman saragih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar