Sekda Provinsi Jambi Syahrasadin |
Jambi, BATAKPOS
Karena diterpa pemberitaan negative terkait dengan slogan Provinsi Jambi peringkat ke-5 paling korup di Indonesia, Sekda Provinsi Jambi Syahrasadin mengintruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melaporkan nomor rekening bank.
Pemprov Jambi dianggab harus bertindak cepat guna memberantas kemungkinan terjadinya korupsi. Melalui surat dinas bernomor 903/3835/KEU tertanggal 18 September 2012, Sekda Provinsi Jambi Syahrasadin meminta seluruh SKPD untuk mengambil sejumlah langkah penting.
Isi surat itu pertama, SKPD diminta mendata berapa rekening giro pemerintah dan selalu mengontrol saldo rekening dimaksud setiap bulannya. Kedua, SKPD diminta mengawasi setiap mutasi atau transaksi yang terjadi pada rekening bendahara pengeluaran.
Ketiga, melaporkan saldo rekening setiap bulannya ke Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus. Temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Jambi menduduki posisi ke lima dengan persentase terkorup 4,1 persen membuat Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) tidak nyaman.
Sebelumnya HBA, ragu dan tidak mengerti dari mana munculnya data itu. Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta data itu ke PPATK melalui Inspektorat Provinsi Jambi. Tapi PPTAK dinilai menutupinya.
“PPTAK enggan memberikan data itu. Kita sudah minta tapi tidak diberi. Ini yang merepotkan kita, bagaimana menelusurinya. Jika data itu benar, saya siap mengakui temuan itu. Karena memang target kita memberantas korupsi, tapi datanya tidak diberikan oleh PPATK,”katanya. RUK
Karena diterpa pemberitaan negative terkait dengan slogan Provinsi Jambi peringkat ke-5 paling korup di Indonesia, Sekda Provinsi Jambi Syahrasadin mengintruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melaporkan nomor rekening bank.
Pemprov Jambi dianggab harus bertindak cepat guna memberantas kemungkinan terjadinya korupsi. Melalui surat dinas bernomor 903/3835/KEU tertanggal 18 September 2012, Sekda Provinsi Jambi Syahrasadin meminta seluruh SKPD untuk mengambil sejumlah langkah penting.
Isi surat itu pertama, SKPD diminta mendata berapa rekening giro pemerintah dan selalu mengontrol saldo rekening dimaksud setiap bulannya. Kedua, SKPD diminta mengawasi setiap mutasi atau transaksi yang terjadi pada rekening bendahara pengeluaran.
Ketiga, melaporkan saldo rekening setiap bulannya ke Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus. Temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Jambi menduduki posisi ke lima dengan persentase terkorup 4,1 persen membuat Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) tidak nyaman.
Sebelumnya HBA, ragu dan tidak mengerti dari mana munculnya data itu. Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta data itu ke PPATK melalui Inspektorat Provinsi Jambi. Tapi PPTAK dinilai menutupinya.
“PPTAK enggan memberikan data itu. Kita sudah minta tapi tidak diberi. Ini yang merepotkan kita, bagaimana menelusurinya. Jika data itu benar, saya siap mengakui temuan itu. Karena memang target kita memberantas korupsi, tapi datanya tidak diberikan oleh PPATK,”katanya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar