Bangunan HKBP Syalom Aurduri Jambi |
Jambi, BATAKPOS
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan
sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang
menggugat Walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah
gereja.
Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri
Nauli, Senin (17/9) mengatakan, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9).
“Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan,”katanya.
Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK
Walikota Jambi dr Bambang Priyanto tentang penghentian pembangunan gereja dan
penghentian aktifitas ibadah. Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK
penghentian pembangunan gereja baru.
“Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa
(18/9) besok salinan putusan sudah siap,”kata Musri Nauli.
Pimpinan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Syaloom
di RT 12 Aurduri, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi menggugat Walikota
Jambi dr Bambang Priyanto. Gugatan itu
terkait dengan kebijakan walikota dalam penghentian pembanguan dan
aktivitas ibadah gereja HKBP Syaloom tersebut sejak 14 Desember 2011 lalu.
Penghentian pembangunan dan aktifitas ibadah HKBP
Syaloom di RT 12 Aurduri, melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi. Pimpinan
Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Pdt Togu H Sitorus dan Ketua Panitia Pembangunan
Gereja HKBP Syaloom Aurduri, Kristok Damanik resmi melayangkan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (2/5/12).
Kedua penggugat ini menunjuk Musri Nauli dan Sri
Hayani sebagai pengacara. Musri Nauli mengatakan, kliennya tidak terima dengan
SK yang dikeluarkan Walikota Jambi itu.
“Ini sidang perdana, pembacaan gugatan,” ujar Musri Nauli.
Dia mengatakan, dalam gugatan itu ditegaskan SK
Nomor: 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan Walikota
Jambi menyatakan penghentian kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP
Syaloom di RT 12 Aurduri.
Atas SK itu kemudian dilakukan penghentian kegiatan
pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Kristok Damanik, serta dilakukan
penyegelan. “Kita menilai hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan
itu sama sekali tidak memberikan wewenang kepada tergugat untuk menghentikan
kegiatan pembangunan dan menghentikan aktivitas ibadah,” katanya.
Menurut Musri Nauli, dampak dari penghentian ini,
menyebabkan para penggugat tidak dapat menjalankan ibadah. Selain itu juga ia
juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh walikota bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena SK itu dilakukan tidak cermat
untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom.
Atas persoalan ini, para penggugat tersebut meminta
PTUN membatalkan SK Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor:
452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja
HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri. Kemudian mencabut SK itu. “Kita juga meminta
tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya.RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar