Jambi, BATAKPOS
Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus melantik Pejabat Walikota Sungai Penuh, Ir. Akmal Thaib, MM, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa, (24/8).
Disebutkan, kedudukan dan fungsi pejabat Walikota Sungai Penuh telah ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi.
Dalam pasal 9 ayat 2 diamanatkan sebelum walikota dan wakil walikota definitif terpilih, untuk pertama kalinya, pejabat walikota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan, serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.
Disebutkan, belajar dari pengalaman berbagai daerah hasil pemekaran yang menghadapi banyak permasalahan yang sekaligus sebagai tantangan, seperti permasalahan administratif, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, maka gubernur berharap Pejabat Walikota Sungai Penuh yang baru dilantik dapat menyelesaikan aneka permasalahan tersebut.
Gubernur mengemukakan, permasalahan mendesak yang harus menjadi perhatian penting di Kota Sungai Penuh adalah pembagian aset antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang diikuti dengan pembagian kewenangannya.
Menurut gubernur, meskipun dalam perkembangan dinamisasi demokrasi di Kota Sungai Penuh mengindikasikan telah terbangunnya kedewasaan masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi dan berpolitik, namun tidak boleh lengah terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi dalam proses berdemokrasi dan berpolitik tersebut.
Hal ini disampaikan gubernur, mengingat dalam waktu dekat, Kota Sungai Penuh akan melaksanakan Pemilu Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota. Sejalan dengan itu, gubernur mengingatkan agar Kota Sungai Penuh bisa mempersiapkan Pemilu Kada tersebut sebaik mungkin dan menghindari munculnya konflik dan hal-hal yang bersifat negatif.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, terutama yang berkaitan dengan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, gubernur mengharapkan agar semua memahami pengertian dan prinsip desentralisasi, dan otonomi daerah tersebut sebagai satu kesatuan yang menyatu dalam harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan, dengan pemegang penyelenggara presiden dan sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar