Sabtu, 29 Mei 2010

Kejari Merangin Kurung Tersangka Korupsi DAK Pendidikan

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bangko, Kabupaten Merangin menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Kedua tersangka yang ditahan yakni inisial FZ dan MRZ.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi Ashari kepada wartawan, Rabu (19/20) mengatakan, dari laporan Kepala Kejari bangko, Syafrudin Djamain, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Diknas Merangin itu.

Disebutkan, tersangka kasus korupsi DAK sejauh ini baru ada dua yang telah memenuhi unsur sebagai tersangka. Inisial FZ kuat dugaan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, yang bernama Fauzi.

Sementara inisial MRZ, diduga kuat adalah bendahara di ruangan Kabid TK/SD dengan nama lengkap Mirza Lena. Pihak Kejari Bangko belum membeberkan alat bukti apa yang dipegang hingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

Beberapa bulan lalu pihak Kejari Bangko melakukan penggeledahaan di ruang Kabid TK/SD, ruang Sekretaris Diknas Merangin dan ruang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Dalam penggeledahan tersebut, Kejari menyita uang puluhan juta yang diduga kuat dipungut dari sekolah sekolah penerima dana DAK Merangin.

Total DAK Merangin tahun 2009 untuk Kabupaten Merangin kurang lebih Rp 15 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekolah dasar yang ada di Merangin, ada 71 SD penerima DAK. Sebanyak 71 kepala sekolah telah dimintai keterangan oleh Kejari Bangko. ruk

Tidak ada komentar: