Jambi, Batak Pos
Perubahan iklim mengancam kegagalan panen tanaman pangan di Provinsi Jambi. Perubahan iklim tersebut menyebabkan para petani mendapat perubahan musim yang otomatis merubah pola tanam. Sehingga petani menjadi sulit memprediksi musim hujan, sulit menentukan jenis bibit padi, masa mulai tanam dan meningkatnya resiko gagal pangan.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi Drs. Zulkifli Nurdin pada acara sosialisasi Peraturan dan Perundangan Undangan Kehutanan bertempat di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kamis (14/1).
Turut hadir pada sosialisasi itu, Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Departemen Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Ir. Bedjo Sentosa, M.Sc, Bupati Batanghari, Bupati Tebo, Bupati Tanjung Jabung Timur dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Para Asisten, Para Kepala Dinas dan Badan, yang diwakili pejabat dari setiap Kabupaten, Kepala SKPD dan para Camat se Provinsi Jambi.
Menurut Zulkifli Nurdin, dampak pada perubahan musim yang otomatis merubah pola tanam, sehingga petani menjadi sulit memprediksi musim hujan. Kemudian petani sulit menentukan jenis bibit padi, masa mulai tanam dan meningkatnya resiko gagal pangan.
“Bagi nelayan perubahan iklim ini membuat mereka tidak dapat menentukan kapan akan melaut. Bahkan dampaknya di beberapa Negara menimbulkan kekeringan yang berkepanjangan sehingga menimbulkan wabah penyakit yang membahayakan,”katanya.
Disebutkan, perubahan iklim dan penetapan penurunan emisi yang harus dicapai Indonesia sebesar 26 persen pada tahun 2020 atau 14 persen diantaranya melalui sektor kehutanan.
Departemen Kehutanan siap untuk menyukseskan tujuan tersebut melalui program penanaman kembali lahan-lahan kritis sekurang-kurangnya 500 ribu hektar per tahun.
Peningkatan upaya restorasi ekosistem hutan bebas tebangan ini sekurang-kurangnya 400 ribu hektar per tahun, rehabilitasi daerah aliran sungai yang kritis, pengendalian dan penurunan titik api daerah, rawan kebakaran lahan dan hutan serta pembangunan hutan tanaman industri.
Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Departemen Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Ir. Bedjo Sentosa, M.Sc, menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksaan sosialisasi ini selain mengetahui peraturan tentang kehutanan dan pemanfaatannya.
“Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa. Maka itu diperlukan suatu peraturan bagaimana cara pengelolaan hutan supaya dapat dimanfaatkan secara bijaksana yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,”katanya.
Bedjo Sentosa menambahkan, adanya sosialisasi ini dapat terjadi kesepakatan yang sama dalam melihat hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar